DENPASAR | Dunia News Bali – Penyegelan aktivitas pembangunan di kawasan KEK Kura-Kura Bali oleh Pansus TRAP DPRD Bali menuai sorotan. Langkah tersebut dinilai tidak sesuai prosedur atau malprosedural karena tidak melalui mekanisme yang semestinya dalam tata kelola pemerintahan.
Tim Legal dan Perizinan BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menyampaikan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali seharusnya tidak secara langsung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali untuk melakukan penutupan kegiatan di lapangan.
Menurutnya, sesuai mekanisme, Pansus DPRD terlebih dahulu menyampaikan rekomendasi melalui rapat paripurna kepada Ketua DPRD Bali. Selanjutnya, Ketua DPRD meneruskan kepada Gubernur Bali sebagai pihak eksekutif yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.
“Seharusnya melalui sidang paripurna DPRD, lalu Ketua DPRD menyampaikan kepada Gubernur Bali. Eksekusi di lapangan adalah kewenangan pemerintah provinsi sebagai eksekutif,” ujar Agung.
Ia menegaskan, langkah tersebut juga seharusnya mengacu pada ketentuan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang menempatkan eksekutif sebagai pelaksana keputusan.
Selain itu, BTID menilai rekomendasi penyegelan dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan.
Agung menegaskan bahwa proses tukar lahan yang dilakukan BTID telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat itu. Ia menyebut lahan yang dimanfaatkan merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan diperbolehkan secara regulasi.
“Seharusnya Pansus mendalami data ke BPKH Wilayah VIII Kementerian Kehutanan agar mendapatkan gambaran utuh,” katanya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Gubernur Bali memiliki peran sebagai Dewan Pengawas KEK di daerah.
Sementara itu, Head Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menilai rekomendasi Pansus TRAP diambil tanpa mendengarkan penjelasan secara menyeluruh dari pihak BTID. Ia menyebut langkah penyegelan tersebut akan dibahas secara internal sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan. Namun kami juga berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Yossy menegaskan bahwa BTID telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan. Namun, menurutnya, penutupan dilakukan tanpa dasar argumentasi hukum yang jelas.
Dampak terhadap Iklim Investasi
BTID juga menyoroti potensi dampak dari tindakan tersebut terhadap iklim investasi di Bali. Menurut Yossy, langkah yang dinilai tidak sesuai ketentuan justru berpotensi merusak citra daerah di mata investor.
Ia menilai, di tengah upaya mendorong investasi, tindakan penutupan yang dianggap tidak prosedural dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum membuat investor ragu dan berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Dampaknya tentu akan kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penghentian sementara aktivitas di lahan Tahura yang menjadi objek lahan pengganti di wilayah Jembrana dan Karangasem. Selain itu, BTID diminta berkoordinasi dengan Satpol PP serta menyiapkan dokumen untuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Bali dalam waktu dekat. (red)



