DENPASAR – Dunianewsbali.com, PT Bali Turtle Island Development (BTID) menegaskan bahwa nama Pantai Serangan tidak mengalami perubahan dan tetap menjadi bagian dari identitas kawasan tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada 5 Februari 2025, menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pergantian nama menjadi Pantai Kura Kura Bali.
Hal ini dipertegas dalam kunjungan kerja anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kota Denpasar ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali pada Kamis (30/1).
Nama Pantai Serangan Tetap Dipertahankan
Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, menjelaskan bahwa informasi mengenai perubahan nama Pantai Serangan tidaklah benar.
“Jika dicari di Google Maps, nama yang muncul tetap Pantai Serangan. Yang ada hanyalah titik koordinat yang berdekatan dengan lokasi pantai tersebut,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah wakil rakyat, termasuk I Nyoman Parta (DPR RI), I Nyoman Adi Wiryatama (DPR RI), Ni Luh Djelantik (DPD RI), dan Putu Melati Purboningrat (DPRD Kota Denpasar), mempertanyakan akses nelayan serta penggunaan nama Jalan Kura Kura Bali dalam kawasan tersebut.
Tantowi menegaskan bahwa BTID tetap menjunjung tinggi Tri Hita Karana, prinsip keseimbangan dalam hubungan manusia, alam, dan spiritualitas.
“Kami menghormati kesakralan Pulau Serangan dan memastikan nelayan tetap dapat beraktivitas. Pendataan nelayan bukan untuk membatasi, tetapi agar keselamatan mereka lebih terjamin, mengingat aktivitas alat berat di kawasan ini cukup tinggi,” jelasnya.
Dalam diskusi, I Nyoman Parta meminta agar plang nama Jalan Kura Kura Bali diturunkan dan batas pelampung di area laguna dihapus. Selain itu, ia juga mendesak agar BTID segera merealisasikan pembangunan jembatan di atas kanal, sesuai perjanjian sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Tantowi menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau dan mendiskusikan lebih lanjut bersama manajemen BTID.
“Kami terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak dan akan membahasnya secara internal untuk menemukan solusi terbaik,” ujarnya.
Komitmen terhadap Regulasi dan Hak Masyarakat
BTID menegaskan bahwa pembangunan KEK Kura Kura Bali selalu mengikuti regulasi yang berlaku di semua tingkatan pemerintahan. Jika ada kekhawatiran dari masyarakat, pihaknya siap berdialog demi menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Menanggapi isu perampasan ruang hidup masyarakat, BTID menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki akses ke laut, pantai, dan ekosistem mangrove. Aktivitas nelayan, petani rumput laut, serta pembudidaya terumbu karang tetap berjalan seperti biasa.
Selain itu, BTID terus mendukung masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan. Pada Desember 2024, lebih dari 2.000 warga Desa Serangan melaksanakan ritual Memintar, tradisi tahunan untuk memohon keselamatan bagi Pulau Serangan.
Tentang KEK Kura Kura Bali
KEK Kura Kura Bali ditetapkan oleh pemerintah pada April 2023 dan dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Kawasan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan pariwisata Bali dengan mengusung konsep yang harmonis antara manusia, alam, dan spiritualitas.
KEK ini menawarkan berbagai peluang investasi di sektor pariwisata, industri kreatif, dan ekonomi berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekologi dan budaya lokal.(Tim)