MANGUPURA | dunianewsbali – Satuan Reserse Kriminal Polres Badung bersama Polda Bali berhasil menguak kasus penembakan di Canggu yang sempat menggegerkan kawasan wisata Kuta Utara. Tersangka berinisial H.S.H. (49) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat berupaya melarikan diri ke luar negeri.
Detik-Detik Keributan di Klub Malam Pantai Berawa
Insiden mencekam ini berawal pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.10 WITA di salah satu tempat hiburan malam Jalan Pantai Berawa, Canggu. Tersangka H.S.H. terlibat percekcokan dengan pengunjung lain berinisial A.D. di area VIP sofa.

Melihat keributan tersebut, petugas keamanan venue berinisial I.M.Y.M. (32) bersama seorang WNA asal Maroko, E.A. (25), berinisiatif melerai situasi. Namun, aksi damai itu mendadak berubah menjadi kepanikan.
”Saat proses peleraian, korban I.M.Y.M. terdorong dari belakang hingga terjatuh sekitar satu meter di depan tersangka,” ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mangupura, Senin (20/7/2026).
Satu Tembakan Tembus Dua Korban
Tersangka yang diduga emosi di bawah pengaruh alkohol mendadak mencabut senjata api. Tanpa ragu, ia melepaskan satu kali tembakan ke arah bawah.

Proyektil peluru tersebut menembus paha kiri sekuriti I.M.Y.M. dan langsung mengenai bagian atas lutut kanan E.A. yang berdiri tepat di belakangnya. Tak hanya luka tembak, seorang saksi lain juga mengalami luka kepala akibat terkena pecahan gelas saat keributan terjadi.
Kedua korban langsung dilarikan ke klinik terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Lira Medika untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Pengejaran Cepat hingga Bandara Soekarno-Hatta
Berbekal laporan polisi Nomor LP/B/173/VII/2026/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, gabungan tim Reskrim bergerak cepat. Polisi bergerak menganalisis rekaman CCTV dan melacak pergerakan tersangka.
Kerja sama lintas instansi—termasuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta pihak Imigrasi—buah manis. Tersangka H.S.H. berhasil ditangkap pada Sabtu (18/7/2026) pukul 00.10 WITA di Bandara Soetta tepat sebelum terbang menuju Kuala Lumpur.
Barang Bukti Senjata Api Glock dan Puluhan Amunisi
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan tersangka, di antaranya:
- 1 pucuk senjata api jenis Glock nomor BATV955
- 12 butir amunisi kaliber 7,65 mm & 1 proyektil peluru
- 3 magazen kapasitas 17 execution & 1 magazen panjang kapasitas 31 butir
- 1 sarung senjata api (holster)
- 1 flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian
”Kami tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana, terlebih menggunakan senjata api yang membahayakan masyarakat,” tegas AKBP Joseph Edward Purba.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Keamanan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis:
- Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara).
- Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat (ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara).
Polres Badung mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam di Bali untuk memperketat sistem pemeriksaan keamanan (security screening) guna mencegah masuknya senjata berbahaya demi menjaga iklim pariwisata Bali tetap aman dan kondusif. (editor: brv)