Beranda Hukum Sengketa Villa Adara, Pemilik Polisikan WNA

Sengketa Villa Adara, Pemilik Polisikan WNA

0
Pengacara Yoga Satria didampingi Managing Director SS BARAK Law & Firm, Trisna Sandya Maharani, saat menyampaikan klarifikasi kepada awak media (19/02/2024)

DENPASAR – Beredarnya di media terkait adanya sengketa kerjasama Villa Adara no 14, Ungasan, yang melibatkan dirinya sebagai pihak yang berperkara, I Made Dwi Yoga Satria (Yoga) menyampaikan klarifikasinya kepada awak media, dikantornya SS Barak Law & Firm, Senin (19/02/2024)

Yoga Satria dengan didampingi oleh Managing Director SS BARAK Law & Firm, Trisna Sandya Maharani, menyatakan bahwa dirinya membenarkan dan mengetahui diawal jika antara Adam Richard Swope (Adam) selaku Director PT The Swope Properties dengan Ni Luh Mega Mariyani memiliki perjanjian kerjasama dan pemasaran selama 15 Tahun atas Villa Adara no 14, Jalan Toya Ning 2, Ungasan, yang dimulai dari tanggal 1 Oktober 2022 sampai 1 Oktober 2037.

Bahkan dirinya juga pernah diminta menjadi Kuasa Hukum dari Adam Swope saat mereka mendapat permasalahan ancaman dari Hiro yang mengklaim atas kepemilikan Villa Adara no 14.

“Kala itu saya dihubungi dan diminta sebagai Kuasa Hukum pihak Adam Swope untuk membantu mediasi dalam masalah sengketa saat itu, ada kesepakatan perjanjian saya sebagai Kuasa Hukumnya selama 1 tahun yang ditandatangani oleh Adam,” jelasnya.

Tetapi dalam prosesnya, Adam membatalkan kesepakatan ini secara sepihak dan mengeluarkan surat pencabutan kuasa yang saat itu dimediasi oleh Monica Christin.

Kala itu dalam negoisasi, pihaknya minta dibayar selama 6 bulan atas jasanya sebagai kuasa hukum, tetapi hal ini tidak dipenuhi oleh Adam, sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Berdasarkan putusan Hakim, menetapkan dan memutuskan pihak Adam bersalah dan harus membayar kekurangan pembayaran sebesar 60 juta kepadanya.

“Saya akan somasi dia, jika tetap tidak dibayarkan maka saya laporkan sebagai penggelapan pasal 372,” demikian tegasnya.

Dalam perjalanannya, Villa Adara No 14 itu beralih kepemilikan menjadi miliknya Yoga Satria, hal ini diperkuat dengan bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas lahan dimaksud.

Baca juga:  Dugaan Tutupi Laporan Dana Villa, Kurator Dilaporkan Polisi

Dirinya mengakui atas perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani sebelumnya oleh pemilik lama, tetapi dirinya sebagai pemilik baru mensyaratkan harus dipenuhi semua persyaratan ijin-ijin usaha termasuk ijin pondok wisata, karena jika disidak dari pihak berwenang, maka dirinya sebagai pemilik Villa yang akan menanggung kerugian.

Tetapi persyaratan ini tidak terpenuhi dan tidak ada kesepakatan antara dirinya dengan pihak Adam.

Saat itu dengan dimediasi oleh Monika sebagai Kuasa Hukum Adam, disepakati untuk melakukan Status Quo atas bangunan Villa No 14, dengan masing-masing pihak memegang kunci Villa.

“Tapi Status Quo ini dihentikan, karena  pihak Adam melakukan penggantian kunci secara sepihak. Karena kunci diganti, otomatis kan saya selaku pemilik Villa tidak bisa masuk,” jelasnya.

Atas hal itu, Yoga mengaku tidak terima dan melaporkan tindakan Adam itu ke Polisi atas dugaan tindak pidana pengrusakan alat bukti.

Laporannya ini juga dibuktikan dengan adanya rekaman CCTV saat penggantian kunci pintu masuk Villa no 14.

“Pertanyaan saya, apakah dengan mengganti kunci sehingga saya sebagai pemilik Villa tidak bisa masuk itu bukan merupakan suatu tindak pidana ?
Apalagi saat melakukan penggantian kunci ada proses dimana saat mengganti menggunakan mesin berupa bor yang sudah pasti itu kan merusak, karena itulah saya melaporkan tindak pidana pengrusakan,” terang Yoga.

Hal ini untuk menanggapi pernyataan pengacara terlapor tentang tidak ada kaitannya antara pelaporan pidana yang dilaporkan pelapor dengan pemasangan Police Line di Villa no 14.

“Jadi kalau dibilang pemasangan Police Line tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang saya laporkan itu saya anggap keliru. Bagi saya tindakan Polisi dengan memasang garis Polisi di Villa Adara no 14 merupakan tindakan yang benar dan sudah sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Yoga.

Baca juga:  Gara-gara Sabu 153 Gram, Putu Adhi dan Gede Raka Dituntut 10 Tahun Penjara

Yang terakhir kata Yoga, dia tidak hanya melaporkan terlapor dengan satu laporan, Yoga menyebut setidaknya ada lima laporan yang saat ini sedang berproses di Polisi.

“Hanya saja saat ini baru perkara 406 (pengrusakan) yang sudah masuk dalam tahap selanjutnya, untuk yang lain saat ini masih dalam proses,” demikian pungkasnya.(E’Brv)