DENPASAR – Dunianewsbali.com, Nasib kurang beruntung kembali menimpa Komang Monica Christin Dani (KMCD). Belum usai sorotan media soal pemecatannya dari organisasi advokat, wanita berusia 40 tahun asal Tanjung Benoa ini kini tersangkut kasus hukum baru. Kali ini, ia dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang warga negara asing.
Dalam laporan polisi bernomor: LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, KMCD diduga melakukan pengancaman, intimidasi, hingga tindakan kekerasan terhadap Agustin Toloza (36), seorang WNA asal Spanyol.
Ditemani kuasa hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan, korban menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WITA di villa miliknya yang berlokasi di Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Agustin mengaku awalnya menerima informasi dari temannya bahwa KMCD berada di dalam villanya. Ia pun segera pulang. Setibanya di lokasi, dirinya justru mendapatkan cacian dari KMCD. Tak hanya itu, Monica diduga mendorong, memukul bagian dada, hingga mencekik leher korban sambil melontarkan ancaman serius.
“Dia mengancam akan menghabisi nyawa saya, mendeportasi saya, dan menyebut bahwa hari itu adalah hari terakhir saya di Bali,” ujar Agustin saat ditemui, Senin (21/4).
Perselisihan tersebut diduga dipicu oleh pembukaan segel kantor yang sebelumnya digembok oleh KMCD. Agustin menegaskan bahwa kantor tersebut bukan milik Monica, melainkan milik Cristian—juga WNA asal Spanyol—dan dirinya hanya ditugaskan untuk mengambil sebuah laptop. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Direktur di kantor itu, sementara KMCD hanya bertindak sebagai konsultan hukum.
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa kliennya masih mengalami trauma dan ketakutan, terlebih karena statusnya sebagai WNA yang sedang berhadapan hukum dengan warga lokal.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Tindakan kekerasan seperti ini bisa mencoreng citra Bali di mata internasional. Kami berharap pihak kepolisian segera menetapkan KMCD sebagai tersangka,” tegas Putu Bagus Budi Arsawan.
Ia juga menyebut akan mengupayakan perlindungan hukum dari institusi negara lain guna memastikan kliennya merasa aman dan terlindungi dari potensi kriminalisasi.(Tim)