
DENPASAR – Dunianewsbali.com, Maraknya akun-akun anonim di media sosial yang mencatut judul berita dari media massa tanpa izin mulai meresahkan insan pers di Bali. Judul-judul yang diambil tanpa konteks kerap dipelintir, diarahkan pada narasi menyesatkan, bahkan bertolak belakang dengan maksud asli karya jurnalistik.
Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Dibia, menegaskan bahwa judul berita merupakan bagian dari karya intelektual wartawan yang harus dihormati dan dilindungi secara hukum.
“Judul berita bukan sekadar rangkaian kata. Itu adalah hasil proses berpikir dan tanggung jawab etis seorang jurnalis. Jika diambil tanpa izin dan digunakan untuk memelintir makna atau menyudutkan pihak tertentu, hal itu bisa menjadi pelanggaran hukum,” tegasnya di Denpasar, Senin (12/5/2025).
Ngurah Dibia menjelaskan, terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjerat pelaku pencatutan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 9 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa hanya pencipta yang berhak mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar sesuai Pasal 113.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh disalahgunakan. Sementara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dapat digunakan jika pelintiran judul berita menimbulkan kerugian atau mencemarkan nama baik pihak tertentu.
“Sering kali judul diambil sepotong, lalu diarahkan pada narasi yang tidak sesuai. Bahkan digunakan untuk kepentingan politik, menjatuhkan seseorang, atau sekadar bahan candaan yang merusak reputasi media dan wartawannya,” terang Ngurah Dibia yang juga Pemimpin Redaksi barometerbali.com.
Ia menegaskan, SMSI Bali siap mendukung langkah hukum jika ada media yang merasa dirugikan atas pencatutan tersebut. Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta memperkuat perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang profesional.
“Masyarakat perlu menyadari bahwa karya jurnalistik bukan untuk dipermainkan. Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga ekosistem informasi yang sehat dan berintegritas,” tutupnya.(Red/Tim)