BANDUNG | Dunia News Bali – Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM. Dalam keterangannya, Dedi menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan di wilayah Majalengka.
“Saudara Taufik Hidayat ditangkap di Majalengka,” ujar Dedi Mulyadi.
Informasi penangkapan itu juga dikonfirmasi oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan. Saat dimintai keterangan, Rudi memastikan bahwa tersangka telah diamankan oleh aparat kepolisian.
“Sudah,” kata Rudi singkat.
Sementara itu, korban YTR menyampaikan rasa syukur setelah mendapat kabar bahwa pelaku telah ditangkap. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses penanganan kasus berlangsung.
“Alhamdulillah, pelaku TH sudah ditangkap. Terima kasih atas dukungan semua,” ujarnya.
Kapolda Jabar menjelaskan, sebelumnya penyidik telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mencuat beberapa hari terakhir.
Menurut Rudi, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Tahun 2023, serta pasal terkait dugaan penyekapan.
“Pasal 466 KUHP baru 2023 beserta pasal penyekapan sudah kami sangkakan kepada yang bersangkutan berinisial TH,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejak kasus tersebut terungkap ke publik, jajaran Polda Jawa Barat langsung bergerak cepat dengan mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan.
Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan dan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban. (red/ich)