DENPASAR | Dunia News Bali – Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Emir Aulija bin Umar Salam Bawazir (50) menuai perhatian. Meski terseret perkara narkotika dengan barang bukti kokain dan MDMA seberat total 8,74 gram, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara enam bulan disertai rehabilitasi sosial.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., terdakwa dinyatakan terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara enam bulan, Emir juga diwajibkan menjalani rehabilitasi sosial selama enam bulan secara rawat inap di Pusat Rehabilitasi dan Informasi HIV/AIDS Anargya Sober House, Denpasar.
“Masa rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pidana, sedangkan seluruh masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, S.H., M.H., yang sebelumnya hanya menuntut pidana penjara selama tiga bulan 28 hari dengan rehabilitasi medis selama tiga bulan dan rehabilitasi sosial selama tiga bulan.
Meski demikian, putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dakwaan awal yang juga menjerat terdakwa dengan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika. Majelis hakim akhirnya hanya menyatakan dakwaan alternatif ketiga yang terbukti.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara bermula pada 10 Desember 2025 saat Emir mendatangi rumah Donna Fabiola di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan. Di lokasi itu, terdakwa bersama pihak lain mengonsumsi kokain yang disebut berasal dari Malaysia.
Setelah itu, Donna meminta Emir mengantarnya menemui calon pembeli. Emir kemudian mengemudikan mobil menuju area parkir The Forge Gastro Pub di Jalan Petitenget, tempat transaksi dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut, Donna menyerahkan tiga paket kokain kepada pembeli dengan nilai transaksi Rp12 juta. Uang hasil penjualan kemudian dititipkan kepada Emir.
Persidangan juga mengungkap bahwa saat pembeli kembali memesan empat paket MDMA, Emir turut menghubungi pihak lain untuk mencarikan barang yang diminta. Namun sebelum transaksi kedua terlaksana, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi.
Dari pengungkapan kasus itu, aparat menyita enam paket kokain dengan berat bersih total 6,27 gram serta empat paket MDMA seberat 2,47 gram. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri memastikan seluruh barang bukti tersebut merupakan narkotika Golongan I.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa sempat mengonsumsi narkotika, mengantar pelaku utama ke lokasi transaksi, menerima uang hasil penjualan, hingga membantu menghubungi pemasok MDMA.
Namun, majelis hakim menilai unsur yang terbukti secara sah hanya penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Atas dasar pertimbangan tersebut, Emir dibebaskan dari dakwaan peredaran narkotika dan dijatuhi pidana enam bulan penjara serta rehabilitasi sosial selama enam bulan.
Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa majelis hakim menilai peran terdakwa lebih dominan sebagai penyalahguna narkotika dibanding sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika. (red)