DENPASAR | Dunia News Bali – Tim kuasa hukum I Made Daging mengadukan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) beserta dua penyidik Ditreskrimsus Polda Bali ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pengaduan tersebut ditempuh setelah upaya melaporkan dugaan penggunaan surat palsu yang berkaitan dengan perkara hukum kliennya disebut tidak membuahkan hasil.
Tim kuasa hukum mendatangi Propam Polda Bali pada Sabtu (10/10/2026). Mereka mempersoalkan mekanisme pelayanan laporan yang dinilai menghambat hak kliennya untuk melaporkan dugaan tindak pidana, sementara I Made Daging saat ini berstatus tersangka dan sedang menjalani penahanan.
Sejumlah advokat mendatangi Propam Polda Bali sekitar pukul 11.00 WITA untuk menyampaikan pengaduan. Mereka terdiri atas I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Ariel, Komang Nila Adnyani, S.H., Nurdin, S.H., M.H., I Putu Budi Astika, S.H., M.H., Aryantha Wijaya, S.H., serta Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, pengaduan diterima oleh pihak Propam Polda Bali. Mereka memilih menyerahkan surat pengaduan secara resmi setelah mendapatkan penjelasan mengenai dua mekanisme pengaduan, yakni melalui sistem barcode yang terhubung dengan Propam Mabes Polri atau melalui surat tertulis.
Tiga Kali Upaya Pelaporan
Persoalan ini bermula pada 21 September 2026, ketika tim kuasa hukum mengirimkan surat kepada Ditreskrimsus Polda Bali untuk memfasilitasi pelaporan. Namun, menurut mereka, surat tersebut belum mendapatkan respons yang dinilai memadai.
Pada hari yang sama, tim kuasa hukum mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ditreskrimum Polda Bali. Mereka mengaku mendapat penjelasan bahwa pelapor atau pihak yang berkepentingan harus hadir secara langsung untuk membuat laporan.
Ketentuan tersebut menjadi kendala karena I Made Daging sedang ditahan. Tim kuasa hukum kemudian kembali berupaya pada 2 Oktober 2026, tetapi mengaku menerima jawaban serupa.
Upaya ketiga dilakukan pada 5 Oktober 2026. Kedatangan tim kuasa hukum saat itu disebut berujung perdebatan terkait persyaratan pelaporan. Dua penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Suherman Prayudi dan I Ketut Siwa Darmadi, disebut tetap meminta agar pelapor hadir langsung dan menilai surat kuasa khusus belum cukup untuk memproses laporan tersebut.
Tim kuasa hukum mengaku telah berupaya mencari solusi dengan meminta koordinasi antara penyidik Ditreskrimsus dan Ditreskrimum. Namun, menurut mereka, perbedaan mekanisme yang diterapkan kedua direktorat tersebut belum menghasilkan jalan keluar.
Dugaan Penggunaan Surat Palsu
Laporan yang hendak diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu oleh I Made Tarip Widarta dan pihak-pihak lain yang disebut dalam rencana laporan.
Menurut tim kuasa hukum, dokumen yang dipersoalkan itu berkaitan dengan perkara yang menjerat I Made Daging sebagai tersangka. Atas dasar tersebut, mereka menilai kliennya perlu mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan laporan dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum mempersoalkan situasi ketika seseorang yang sedang menjalani penahanan hendak melaporkan dugaan tindak pidana, tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan kehadiran langsung yang disampaikan petugas.
Mereka berpandangan, status penahanan tidak semestinya menutup akses seseorang untuk menggunakan hak hukumnya. Karena itu, tim kuasa hukum meminta agar persoalan mekanisme pelaporan tersebut mendapat perhatian dan penanganan yang jelas.
Minta Pengaduan Ditindaklanjuti
Melalui pengaduan ke Propam, tim kuasa hukum berharap dugaan persoalan dalam pelayanan pelaporan tersebut diperiksa secara profesional. Mereka juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tim kuasa hukum meminta agar pihak yang berwenang menilai apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam rangkaian peristiwa yang mereka laporkan. Mereka juga berharap hak kliennya untuk membuat laporan dapat difasilitasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, pengaduan tersebut masih berupa laporan dari pihak kuasa hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh penyidik menjadi kewenangan Propam setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, sumber pemberitaan yang dirujuk belum memuat klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Bali maupun penyidik yang disebut dalam pengaduan tersebut.
Perkembangan penanganan pengaduan di Propam Polda Bali selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah terdapat persoalan prosedural dalam proses pelayanan laporan yang dipersoalkan tim kuasa hukum I Made Daging. (riza)