Tunggakan Rp6,7 Juta Hambat Kuliah, Gus Adi dan Yayasan 10 Ribu Mimpi Bergerak

Gus Adi (kedua dari kiri) bersama Dewa Hendrawan, Ketut Kasub dan Julius serta tim pendamping saat menyerahkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi kepada I Ketut Julius Sana di SMK Nusa Dua, Badung, Jumat (21/8/2026).

BADUNG | Dunia News Bali – Keinginan I Ketut Julius Sana, pemuda asal Desa Tianyar Tengah, Karangasem, untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi sempat terkendala. Lulusan SMK Nusa Dua tahun 2025 itu belum dapat memperoleh salinan ijazah yang telah dilegalisasi karena masih terdapat persoalan biaya administrasi sekolah.

Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian setelah Ketut Kasub, ayah Julius, menghubungi Gus Adi, advokat dari Andi Law Firm & Partners yang juga aktif di Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) serta Komunitas Gagasan Pemuda.

Dari komunikasi tersebut, pihak sekolah menyepakati penyerahan salinan ijazah yang telah dilegalisasi dengan ketentuan keluarga menyetorkan sedikitnya 50 persen dari total tunggakan.

Merespons persoalan tersebut, Gus Adi kemudian berkoordinasi dengan Dewa Hendrawan dari Yayasan 10 Ribu Mimpi. Penggalangan dana darurat dilakukan secara cepat dan hanya dalam waktu sekitar 24 jam, tepatnya pada 20 Agustus 2026, berhasil terkumpul bantuan sebesar Rp4 juta.

Pendampingan langsung selanjutnya dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, di SMK Nusa Dua. Gus Adi dan Dewa Hendrawan hadir bersama Kadek Antara dari GPM Badung, serta Ketut Kasub dan Julius.

Baca juga:  Immigration Lounge Bali Resmi Buka di Discovery Mall Kuta, Simak Layanannya!

Dari total biaya administrasi sebesar Rp6,7 juta, bantuan donasi senilai Rp4 juta diserahkan untuk memenuhi batas minimal pembayaran yang disyaratkan. Adapun sisa sebesar Rp2,7 juta disepakati akan dicicil secara bertahap oleh Ketut Kasub.

Payung Hukum Penyerahan Ijazah

Dalam perspektif hukum, persoalan penyerahan ijazah juga memiliki dasar regulasi yang perlu menjadi perhatian satuan pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam melihat persoalan penyerahan ijazah, termasuk ketika terdapat kendala finansial atau tunggakan administrasi.

Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjadi regulasi yang mengatur penerbitan, penatausahaan, pembaruan, hingga ketentuan terkait ijazah dan transkrip nilai. Peraturan tersebut berlaku sejak 9 Oktober 2024.

Dengan demikian, persoalan administrasi sekolah tidak semestinya menghilangkan hak peserta didik yang telah dinyatakan lulus untuk memperoleh dokumen pendidikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Listrik Desa Jadi Motor Ekonomi, Akademisi Bali Dorong Pemerataan dan Reformasi Regulasi Energi

Realitas Operasional Sekolah Swasta

Di sisi lain, terdapat persoalan objektif yang juga perlu dipahami, khususnya terkait keberlangsungan sekolah swasta yang mengandalkan pendanaan mandiri.

Biaya administrasi yang dibayarkan peserta didik menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, mulai dari gaji guru dan staf hingga berbagai kebutuhan operasional sehari-hari.

Karena itu, penyelesaian melalui pembayaran bertahap dinilai dapat menjadi jalan tengah yang tetap memperhatikan hak peserta didik sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan operasional sekolah.

Yayasan Soroti Kehadiran Negara

Perwakilan Yayasan 10 Ribu Mimpi, Dewa Hendrawan, menilai kasus yang dialami Julius menjadi gambaran bahwa masih ada anak bangsa yang menghadapi hambatan dalam melanjutkan pendidikan karena persoalan biaya.

“Bali yang begitu gemerlap dengan pariwisatanya ternyata masih menyisakan anak bangsa yang susah mendapatkan akses pendidikan lanjutan karena terbentur biaya. Sesuai amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, negara harus hadir dan tidak membiarkan sekolah swasta berjuang sendiri,” ujar Dewa.

Menurutnya, persoalan pendidikan tidak cukup hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan masa depan peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikannya.

Baca juga:  Jelang Imlek 2026, Ekspor Manggis Bali ke Tiongkok Melonjak 700 Persen

Setelah menerima salinan ijazah yang telah dilegalisasi, I Ketut Julius Sana kini dapat kembali mempersiapkan diri untuk mengikuti proses pendaftaran perguruan tinggi dan melanjutkan cita-citanya.

Gerak cepat yang dilakukan dalam waktu 24 jam tersebut menjadi contoh kolaborasi antara advokasi hukum, organisasi kepemudaan dan lembaga sosial dalam membantu membuka kembali akses pendidikan bagi generasi muda yang terkendala persoalan biaya. (red/riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top