LNG Serangan Diprotes! Wayan Patut Desak DPRD dan DPR RI Jangan Tutup Mata terhadap Ancaman Mangrove dan Nelayan

IMG-20260227-WA0155
Wayan Patut, Prajuru Desa Adat Serangan

DENPASAR | Dunia News Bali – Rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di perairan Serangan, Denpasar, kembali memantik polemik. Prajuru Desa Adat Serangan, Wayan Patut, mempertanyakan keseriusan DPRD Bali dan DPR RI dalam menyikapi proyek yang dinilai berpotensi mengancam ekosistem mangrove serta keberlangsungan hidup nelayan tradisional.

Wayan Patut yang dikenal sebagai tokoh pelestari lingkungan di Desa Adat Serangan menilai hingga kini belum terlihat langkah konkret yang berpihak pada masyarakat pesisir. Ia menyoroti keberadaan Pansus TRAP DPRD Bali yang seharusnya memberi perhatian serius terhadap isu lingkungan, terutama di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Sebelumnya, sejumlah pihak telah melakukan inspeksi mendadak (sidak), termasuk anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali I, Nyoman Parta, saat melintasi kawasan sekitar Tol Bali Mandara. Sidak tersebut berkaitan dengan temuan ratusan pohon mangrove mati di wilayah barat pintu masuk tol, kawasan Benoa, Denpasar Selatan.

Penelitian terhadap mangrove yang mati itu dilakukan tim peneliti dari Universitas Udayana melalui Rumah Sakit Pertanian. Hasil diagnosa kesehatan tanaman mangrove dan studi pustaka disusun oleh tim akademisi pada 23 Februari 2026, sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi ekosistem pesisir.

Baca juga:  Babinsa Dampingi Penyerapan Gabah Warga Binaan di Desa Gumbrih

“Mana suara DPRD soal LNG yang juga akan menuai ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan para nelayan di Pulau Serangan,” tegas Wayan Patut.

Ia juga meminta DPRD Bali dan DPR RI menindaklanjuti persoalan FSRU LNG secara serius, termasuk menyikapi perubahan status kawasan Tahura yang disebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan proyek energi tersebut. Menurutnya, setiap kebijakan harus mempertimbangkan aspek lingkungan, budaya, adat, sosial, dan ekonomi masyarakat Serangan.

Wayan Patut bahkan menyinggung aspek Hak Asasi Manusia (HAM) apabila proyek tetap berjalan tanpa memperhatikan dampak terhadap warga lokal. “Di mana letak keadilan dan perikemanusiaan seorang pemimpin yang baik dan bijaksana. Kekuasaan itu hanya sesaat dan titipan,” ujarnya.

Isu pembangunan FSRU LNG menguat setelah terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tentang pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih. SKKL yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 itu mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan.

Gubernur Bali, Wayan Koster, sebelumnya memastikan tahapan proyek berjalan sesuai rencana. Saat ditemui awak media di sela kegiatan pelantikan pengurus NCPI Bali, ia mempertanyakan dasar penolakan masyarakat terhadap proyek tersebut.

Baca juga:  Kunjungan Keluarga di Lapas Kerobokan, Haru dan Kebahagiaan Warnai Perayaan Nyepi dan Idul Fitri

“Apa dasar penolakannya? Proyek itu jalan terus,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu mempertegas bahwa pembangunan pembangkit listrik tenaga gas berbasis LNG direncanakan mulai dikerjakan pada 2026.

Sementara itu, Bendesa Adat Sereangan, I Nyoman Gede Pariatha, mempertanyakan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan. Ia menegaskan bahwa Pantai Serangan merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bali.

Dalam dokumen SKKL disebutkan proyek mencakup jalur pipa gas bawah laut (subsea pipeline) serta pemanfaatan ruang laut seluas 45,85 hektare dan 67,52 hektare berdasarkan dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Wilayah tersebut selama ini menjadi ruang tangkap nelayan dan lokasi aktivitas wisata bahari, termasuk selancar.

Pariatha juga menyoroti potensi risiko keselamatan nelayan tradisional. Kapal pengangkut LNG tipe Q-Max memiliki panjang sekitar 345–350 meter dan lebar 53–55 meter dengan kapasitas hingga 266.000 meter kubik. Sementara perahu nelayan tradisional (jukung) rata-rata hanya sepanjang 4–7 meter.

“Kalau nelayan kami terhempas ombak kapal sebesar itu, bagaimana nasibnya?” ujarnya.

Desa Adat Serangan diketahui telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sejak 31 Januari 2026, meminta peninjauan kembali proyek tersebut.

Baca juga:  Ngurah Sun Wellness Resmi Dibuka, Prabowo Dorong Layanan Kesehatan Berkelas Dunia di Bali

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai kemandirian energi merupakan kebutuhan strategis Bali di tengah pertumbuhan konsumsi listrik. Namun, sebagian masyarakat berharap pemerintah membuka ruang dialog lebih luas dan mempertimbangkan alternatif energi terbarukan yang dinilai lebih ramah lingkungan serta sejalan dengan karakter Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

Polemik FSRU LNG Serangan kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan pusat dalam menyeimbangkan agenda pembangunan energi dengan perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, serta keberlanjutan sektor pariwisata dan perikanan tradisional. (red)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan