Sudhi Wadani Meningkat, PHDI Denpasar Hadapi Ujian Kepercayaan Publik

20260311_112542
Prosesi Sudhi Wadani berlangsung di Denpasar, Rabu (11/3/2026), dipimpin Ketua PHDI Kota Denpasar I Made Arka. Upacara ini menjadi bagian penting dalam perjalanan spiritual umat yang memutuskan memeluk agama Hindu, dengan PHDI sebagai saksi administratif.

DENPASAR | Dunia News Bali – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sebagai lembaga tertinggi umat Hindu di Indonesia diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjawab berbagai persoalan keumatan. Namun di tengah meningkatnya dinamika umat, muncul sejumlah sorotan terhadap peran, pelayanan, hingga transparansi di tingkat daerah, khususnya di Kota Denpasar.

Fenomena kembalinya umat ke agama Hindu belakangan ini menunjukkan peningkatan signifikan. Tidak hanya melibatkan Warga Negara Asing (WNA), tren ini juga diikuti oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Kondisi tersebut membuat peran PHDI yang berdiri sejak 23 Februari 1959 di Denpasar kian strategis dalam memastikan proses keagamaan berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga kesucian ajaran.

Ketua Harian PHDI Kota Denpasar, I Made Arka, S.Pd., M.Pd., yang kembali terpilih secara aklamasi dalam Lokasabha V pada Mei 2024, menjelaskan bahwa setiap proses perpindahan keyakinan ke Hindu wajib melalui upacara Sudhi Wadani. Upacara ini merupakan ritual penyucian diri sekaligus pengukuhan janji suci bagi mereka yang dengan sadar memilih memeluk agama Hindu, baik karena keyakinan pribadi maupun pernikahan.

Menurutnya, berdasarkan keputusan para pandita se-Bali pada Desember 2022, pelaksanaan Sudhi Wadani diarahkan untuk dilakukan di kantor PHDI setempat. Kebijakan ini diambil guna menghindari persoalan administratif, seperti tidak adanya bukti pelaksanaan upacara yang kerap menjadi kendala dalam proses pengesahan.

Selama masa kepemimpinannya, tercatat sebanyak 891 upacara Sudhi Wadani telah dilaksanakan di PHDI Kota Denpasar, dan jumlah tersebut terus bertambah. Meski demikian, ia mengakui bahwa praktik pelaksanaan upacara di luar kantor, seperti di rumah, griya, puri, maupun vila, masih terjadi di masyarakat.

Baca juga:  PENA NTT Bali Ajukan Hak Jawab atas Pemberitaan Ulang Kasus Bualu

Ia menegaskan bahwa PHDI tidak menjalankan praktik komersialisasi. Dalam pelaksanaannya, terdapat pilihan tingkatan upacara Kanista, Madya, dan Utama, yang disesuaikan dengan kemampuan umat. Secara sekala, PHDI berperan sebagai saksi yang mengeluarkan piagam pengesahan, sementara secara niskala, upacara dipuput oleh Jro Mangku.

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama. Oleh karena itu, PHDI memiliki tanggung jawab memastikan setiap individu yang menjalani proses tersebut benar-benar memahami konsekuensi spiritual dari pilihannya.

Di sisi lain, berbagai pandangan muncul dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai PHDI Denpasar terlalu berfokus pada pelaksanaan upacara seperti Sudhi Wadani, pernikahan, dan metatah yang dianggap terorganisir di kantor PHDI. Meski telah dibantah oleh pihak terkait, persepsi ini tetap berkembang di ruang publik.

Isu lain yang mengemuka adalah terkait biaya upacara. Sebagian masyarakat mempertanyakan transparansi pengelolaan dana, terutama karena kegiatan tersebut dinilai tidak gratis, di tengah adanya hibah dari Pemerintah Kota Denpasar.

Selain itu, muncul anggapan bahwa biaya pelaksanaan upacara relatif tinggi. Namun di sisi lain, terdapat pemahaman bahwa kompleksitas sarana upakara dalam tradisi Hindu Bali memang membutuhkan persiapan bebantenan yang tidak sederhana.

Sejumlah aspirasi juga menghendaki agar pelaksanaan upacara tidak harus terpusat di kantor PHDI. Masyarakat berharap upacara tetap dapat dilaksanakan di griya atau tempat lain selama memenuhi ketentuan serta didukung dokumentasi yang sah.

“Yang penting umat tidak terhambat untuk kembali ke jalan Dharma hanya karena persoalan biaya atau administrasi,” ujar Udin, warga asal Jawa Timur, Jumat (13/3/2026).

Baca juga:  Bangga! Desa Jatiluwih Jadi Wakil Indonesia di Ajang Top 100 Green Destinations

Ia menambahkan, PHDI sebaiknya lebih menitikberatkan peran pada pembinaan umat, khususnya bagi mereka yang baru memeluk agama Hindu, agar dapat menjalankan ajaran dengan nyaman tanpa terbebani stigma bahwa praktik keagamaan Hindu di Bali mahal dan rumit.

Kritik juga muncul terkait aspek filosofis. Beberapa pihak menilai pelaksanaan upacara di kantor kurang merepresentasikan konsep Tri Hita Karana yang mencakup hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan lingkungan terutama jika dilakukan di ruang administratif yang multifungsi.

Masyarakat pun berharap adanya skema biaya yang lebih ringan, bahkan jika memungkinkan tanpa pungutan, dengan memanfaatkan dana hibah pemerintah atau punia umat, sebagaimana praktik di sejumlah komunitas keagamaan lain.

Isu transparansi juga menjadi perhatian dalam dinamika internal. Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan penggunaan dana yang bersumber dari hibah pemerintah, punia, maupun kegiatan keagamaan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Made Arka mengakui adanya dukungan hibah dari pemerintah, namun tidak merinci jumlahnya. Ia menyebutkan bahwa dana tersebut sebagian besar digunakan untuk operasional kantor dan belum mencukupi kebutuhan keseluruhan. Bahkan, ia mengaku kerap menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan operasional.

Saat kunjungan media berlangsung, aktivitas di kantor PHDI terlihat padat dengan pelaksanaan Sudhi Wadani, termasuk bagi pasangan WNA dan WNI.

Namun, sorotan juga mengarah pada komunikasi internal organisasi. Bendahara PHDI Kota Denpasar, I Wayan K Sugita, menyampaikan dirinya tidak aktif terlibat dalam kegiatan organisasi saat ini. Ia bahkan menyebut pengelolaan keuangan lebih banyak ditangani oleh ketua.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya mengenai koordinasi internal, terlebih mengingat sebelumnya sempat terjadi dinamika di tingkat pusat PHDI pasca Mahasabha XII dan Mahasabha Luar Biasa tahun 2021.

Baca juga:  Discover Local, Komitmen Mercure Kuta Bali Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Sugita enggan memberikan penjelasan detail dan menyatakan tengah fokus pada kegiatan sosial, termasuk penggalangan bantuan bagi korban banjir bandang di Singaraja. Ia juga diketahui baru saja menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Negeri Hindu I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar pada 13 Maret 2026.

Pengamat sosial keagamaan yang juga Ketua Yayasan Jaringan Hindu Nusantara (YJHN), Wayan Kantha Adnyana, S.H., menilai polemik yang berkembang sebaiknya disikapi melalui dialog terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Ia menyarankan agar pelaksanaan upakara dapat melibatkan lembaga yang lebih netral, sementara PHDI difokuskan pada fungsi pembinaan umat serta sebagai perpanjangan tangan spiritual para Pinandita.

Menurutnya, transparansi, komunikasi, serta komitmen menjaga kesucian upacara menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan umat di tengah dinamika yang berkembang.

“Masyarakat berharap solusi terbaik dapat ditemukan, sehingga upacara tetap sakral, mudah diakses, dan menghadirkan kedamaian bagi seluruh umat,” ujarnya. (red)

Berita Terpopular