DPRD Bali Tegas: Villa Ilegal di Hutan Pejarakan Harus Dibongkar, Fungsi Kawasan Wajib Dipulihkan

IMG-20260327-WA0053

Buleleng | dunianewsbali – Villa ilegal di kawasan hutan Buleleng kini menjadi sorotan serius DPRD Bali. Bangunan yang berdiri di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak itu resmi disegel aparat setelah diduga melanggar tata ruang dan tidak mengantongi izin.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali pada 13 Oktober 2025. Temuan tersebut kemudian diperdalam melalui kunjungan kerja Komisi I DPRD Bali ke DPRD Kabupaten Buleleng pada 27 Maret 2026.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan secara prinsip memang tidak bisa mendapatkan izin. Lokasinya berada di kawasan hutan desa, yang secara aturan tidak diperuntukkan bagi pembangunan permanen, apalagi menggunakan material beton.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR) telah secara jelas melarang aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

“Di kawasan itu tidak boleh ada pembangunan beton. Fungsinya harus tetap sebagai hutan,” tegasnya.

Pelanggaran ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius. Perubahan fungsi hutan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, mempercepat degradasi lingkungan, hingga meningkatkan risiko bencana.

DPRD juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk dugaan keterlibatan lembaga pengelola hutan desa. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk potensi sanksi administratif hingga pidana.

Baca juga:  Perkuat Disiplin, Irwasda dan Bidpropam Polda Bali Laksanakan Ops Gaktibplin di Polresta Denpasar

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” imbuh Supartha.

Sorotan juga datang dari anggota dewan lainnya yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil. Dr. Somvir mengingatkan agar tidak ada perlakuan berbeda antara masyarakat kecil dan pelaku usaha besar.

“Kalau ini melanggar dan harus dibongkar, maka aturan yang sama juga harus berlaku untuk semua. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak, sementara yang besar dibiarkan,” ujarnya.

DPRD Bali kini mengarah pada langkah yang lebih tegas. Jika sebelumnya hanya dilakukan penyegelan, hasil pendalaman terbaru membuka kemungkinan rekomendasi pembongkaran total bangunan, penghentian aktivitas secara permanen, serta pemulihan kawasan hutan seperti semula.

Penanganan kasus ini tetap berlanjut meski masa tugas Pansus TRAP telah berakhir. Komisi I DPRD Bali mengambil alih proses pengawasan untuk memastikan tindak lanjut berjalan konsisten.

DPRD juga menyoroti luas kawasan hutan di Buleleng yang mencapai sekitar 7.799 hektare, tersebar di Desa Pejarakan, Sumberklampok, dan Sumberkima. Kawasan ini dinilai sangat strategis dan harus dijaga dari berbagai bentuk pelanggaran.

Di sisi lain, kekhawatiran juga muncul terkait dampak pembangunan di wilayah resapan air. Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara, mengingatkan bahwa pembangunan berbasis beton di daerah ketinggian dapat mengurangi daya serap tanah dan meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir.

Baca juga:  Ahli Waris Kembalikan Penguasaan Rumah Warisan Secara Sah, Didampingi Kuasa Hukum dan Aparat Setempat

“Kalau bangunan besar berdiri di atas, daya serap air berkurang. Air akan mengalir deras ke bawah, dan masyarakat di hilir yang akan menerima dampaknya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak bersikap reaktif setelah bencana terjadi.

“Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Pengawasan harus dilakukan sejak awal,” imbuhnya.

Anggota DPRD Bali lainnya, Gede Harja Astawa, menyoroti belum adanya kepastian atas status pembangunan tersebut meski sebelumnya telah dihentikan sementara.

“Sudah cukup lama sejak penghentian itu dilakukan, tetapi belum ada kepastian. Apakah dilanjutkan atau dihentikan permanen, ini yang harus ditegaskan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketut Rochineng menegaskan bahwa DPRD Bali tidak bertujuan menghambat investasi, melainkan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Tujuan kami bukan melarang masyarakat sejahtera, justru memastikan kesejahteraan itu tidak dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Dari sisi hukum, pelanggaran di kawasan hutan memiliki dasar sanksi yang kuat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, mengatur secara tegas larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Baca juga:  Viral di Instagram, Dr. Togar Situmorang Somasi lagi Ni Luh Djelantik karena Unggahan Tanpa Verifikasi

Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara mulai dari satu hingga sepuluh tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Bahkan, pejabat yang lalai dalam pengawasan juga dapat dijerat hukum.

DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Rekomendasi resmi, termasuk kemungkinan pembongkaran total dan pemulihan kawasan hutan, dijadwalkan akan disampaikan dalam laporan akhir pada awal April 2026.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak bermain-main dengan aturan tata ruang dan perlindungan hutan di Bali. (*)

Berita Terpopular