Business Judgement Rule: Aturan Baru OJK Lindungi Bankir dari Kasus Kredit Macet

​Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung memperkuat sinyal perlindungan hukum bagi industri perbankan melalui penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR). Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa kegagalan bisnis dalam bentuk kredit macet tidak serta-merta diseret ke ranah pidana.

​Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kepastian hukum sangat krusial untuk mendorong pertumbuhan kredit yang sehat. Menurutnya, bankir membutuhkan ruang untuk menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa dihantui ketakutan akan kriminalisasi atas keputusan bisnis yang diambil secara profesional, Selasa (12/5/2026).

Mengenal Business Judgement Rule: ‘Perisai’ Hukum Bankir

​Dalam Sarasehan Industri Perbankan di Jakarta, Dian menjelaskan bahwa BJR pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum atas keputusan yang diambil dengan:

  • Itikad Baik: Tidak ada niat jahat untuk merugikan bank.
  • Prinsip Kehati-hatian: Sesuai dengan prosedur dan mitigasi risiko yang berlaku.
  • Tanpa Benturan Kepentingan: Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca juga:  Unmar Dukung Program Satu KK Satu Sarjana, Dorong Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat Bali
Peserta Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026)

Kredit Macet: Risiko Bisnis atau Tindak Pidana?

​Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi, menegaskan bahwa kredit macet sering kali merupakan business failure (kegagalan bisnis) yang dipengaruhi faktor eksternal, bukan tindak pidana.

​“Sepanjang persyaratan dalam UU Perseroan Terbatas terpenuhi—seperti kepatuhan prosedur dan ketiadaan benturan kepentingan—maka kerugian tersebut adalah risiko bisnis,” ujar Jupriyadi. Ia juga mendorong penggunaan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai senjata terakhir dalam penyelesaian kasus perbankan.

5 Syarat Mutlak Agar Pejabat Bank Bebas Jerat Pidana

​Kejaksaan Agung RI melalui Didik Farkhan Alisyahdi memaparkan lima elemen kunci yang menjadi instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank:

  1. ​Keputusan diambil dengan itikad baik.
  2. ​Didasari informasi yang cukup dan benar.
  3. ​Dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
  4. ​Bebas dari benturan kepentingan.
  5. ​Dilakukan dalam batas wewenang yang sah.

Peringatan: Perlindungan BJR ini otomatis gugur jika ditemukan adanya manipulasi data, penyampaian informasi palsu, atau kolusi antara oknum bank dengan debitur. (*)

Berita Terpopular

Scroll to Top