PURWAKARTA | Dunia News Bali – Suasana di Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, mendadak memanas setelah seorang kepala desa berinisial NEZ diduga bersikap arogan terhadap warganya. Oknum kepala desa tersebut disebut menghardik hingga mencaci pasangan pengusaha besi tua saat aktivitas bongkar muat berlangsung di halaman rumah mereka.
Peristiwa itu terjadi ketika Bu Putri Anditya bersama suaminya tengah melakukan bongkar muat besi tua di kediamannya. Namun, kegiatan tersebut tiba-tiba dihentikan oleh kepala desa dengan alasan usaha yang dijalankan belum mengantongi izin.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Bu Putri dan suaminya mengaku telah berupaya mengikuti prosedur dengan melakukan koordinasi kepada pihak lingkungan setempat sebelum barang datang. Mereka menyebut telah meminta izin kepada Ketua RT, Ketua RW, hingga Kepala Dusun terkait aktivitas usaha tersebut.
“Kami juga memahami aturan. Sebelum barang datang, kami sudah berkoordinasi dan meminta izin kepada Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun. Tapi malah dipersulit dengan diminta mengumpulkan 10 orang dari masing-masing RT di wilayah RW 05. Menurut kami itu tidak masuk akal,” ungkap Bu Putri dan suaminya saat ditemui wartawan.
Tak hanya itu, muncul dugaan adanya permintaan uang dalam proses pengurusan izin usaha tersebut. Berdasarkan keterangan seorang narasumber kepada wartawan pada Selasa (12/5/2026), oknum kepala desa diduga meminta uang sebesar Rp30 juta untuk pengurusan perizinan secara keseluruhan.
Narasumber tersebut mengaku sempat mendatangi kantor desa guna mempertanyakan legalitas surat domisili dan Surat Keterangan Usaha milik Bu Putri dan suaminya yang disebut tidak diakui oleh pihak desa.
“Saya datang ke kantor desa untuk mempertanyakan surat domisili dan Surat Keterangan Usaha milik Bu Putri dan suaminya yang katanya tidak diakui. Saat itu beliau menyampaikan, untuk perizinan ‘Rp30 juta all in’,” ujar narasumber menirukan ucapan oknum kepala desa tersebut.
Akibat persoalan itu, Bu Putri Anditya dan suaminya mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Saat ini, keduanya masih berkoordinasi dengan kuasa hukum guna menentukan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. (red)



