GIANYAR | Dunia News Bali – Kasus penipuan berkedok investasi proyek vila mewah di kawasan Ubud, Bali, berujung vonis pidana terhadap warga negara Islandia, Valur Blomsterberg (66). Pengadilan Negeri Gianyar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp9,2 miliar terhadap seorang investor asal Amerika Serikat.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, untuk perkara Nomor 32/Pid.B/2026/PN Gin.

Dalam persidangan, Valur Blomsterberg didampingi penerjemah bahasa Inggris Cynthia Chadwick serta tim penasihat hukum dari Institute Of Justice Law Firm yang dipimpin Dr. Lukas Banu, S.H., M.H. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gianyar terdiri dari Ni Made Sri Astri Utami, S.H., M.H., Keenan Abraham Siregar, S.H., M.H., dan Putu Agestya, S.H.
Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Aulia Ali Reza, S.H., dengan anggota La Rusma, S.H., dan Muhammad Taufiq, S.H., M.H. Sidang juga dihadiri Panitera Pengganti Ni Nyoman Kariani, S.H.
Dalam amar putusan setebal sekitar 95 halaman, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap korban Dominic Veliko Shapko, warga negara Amerika Serikat yang dikenal sebagai pengusaha properti.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa menawarkan investasi pembangunan vila mewah di kawasan Ubud dengan janji keuntungan menggiurkan. Namun, dana yang disetorkan korban diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya sehingga mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp9,2 miliar.
“Kami berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” tegas Hakim Ketua Aulia Ali Reza saat membacakan putusan di persidangan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa dinilai mencederai kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi di Bali. Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit selama proses persidangan berlangsung.
Meski demikian, usia terdakwa yang telah mencapai 66 tahun menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Selain hukuman penjara, majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max yang digunakan dalam tindak pidana tersebut dirampas untuk negara.
“Barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dirampas untuk negara,” ujar hakim dalam sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Valur Blomsterberg dengan pidana penjara selama tiga tahun empat bulan atas dugaan penipuan dalam skema investasi proyek vila tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., membenarkan adanya putusan tersebut. Ia menyebut jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Benar, perkara ini sudah diputus oleh majelis hakim. Terdakwa divonis 2 tahun dan jaksa menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.
Putusan tersebut sekaligus menepis dalil penasihat hukum terdakwa yang sebelumnya menyatakan perkara itu murni persoalan gagal bisnis dan menyebut kliennya tidak menikmati uang milik korban.
Saat ini, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding. (red/els)



