Imigrasi Perkuat Penegakan Hukum, Satgas Dharma Dewata Siap Sasar Titik Rawan

20260415_092017

Denpasar | dunianewsbali – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali sebagai langkah tegas memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan menjaga stabilitas keamanan di destinasi wisata strategis nasional.

Pengukuhan dilaksanakan pada Rabu (15/04) di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar, dengan melibatkan sekitar 100 personel Imigrasi. Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan instansi vertikal dan perangkat daerah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pembentukan Satgas Dharma Dewata merupakan langkah strategis negara dalam memastikan Bali tetap aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran keimigrasian.

“Pembentukan Satgas ini adalah langkah konkret negara untuk menjaga stabilitas keamanan di Bali. Tidak boleh ada ruang bagi aktivitas orang asing yang melanggar hukum maupun norma yang berlaku,” ujar Hendarsam.

Satgas Dharma Dewata akan difokuskan pada patroli intensif di wilayah dengan konsentrasi aktivitas WNA yang tinggi dan dinilai rawan pelanggaran. Selain itu, satgas ini juga mengemban fungsi respons cepat terhadap potensi pelanggaran, mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga aktivitas ilegal lainnya.

Baca juga:  Togar Situmorang Sangat Sayangkan Restoratif Justice terhadap Kasus Pembantaian Seekor Anjing

Penguatan pengawasan ini didasarkan pada capaian penegakan hukum yang menunjukkan tren pelanggaran yang signifikan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi di Bali telah menjatuhkan 165 tindakan deportasi dan 62 pendetensian terhadap WNA.

“Kami akan terus menggiatkan patroli rutin dan operasi skala nasional. Penegakan hukum keimigrasian harus berjalan konsisten untuk menjaga kepercayaan publik serta wibawa negara,” tegas Hendarsam.

Selain pendekatan represif melalui patroli, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memperkuat strategi preventif dengan mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di wilayah Bali. Program ini mengedepankan pengawasan berbasis komunitas melalui sinergi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.

PIMPASA berperan sebagai ujung tombak deteksi dini di tingkat lokal dengan melakukan edukasi keimigrasian serta pengumpulan informasi terkait keberadaan dan aktivitas WNA di lingkungan masyarakat.

“Sinergi antara patroli taktis oleh Satgas Dharma Dewata dan pengawasan berbasis wilayah oleh PIMPASA merupakan strategi komprehensif. Bali harus tetap terbuka bagi wisatawan berkualitas, namun tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran,” ujar Hendarsam.

Baca juga:  Digugat ke PTUN, Demokrat–NasDem Tegas: Keselamatan Bali Bukan untuk Ditaruhkan Demi Lift Kaca!

Dengan penguatan dua pendekatan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa keberadaan WNA di Bali tetap dalam koridor hukum. Penegakan aturan yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan pariwisata dan kedaulatan hukum nasional. (*)

Berita Terpopular