KARANGASEM | Dunia News Bali – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akhirnya mengambil sikap tegas terkait polemik pengelolaan ruang dan lingkungan di Bali. Setelah melalui serangkaian inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi lapangan, seluruh pimpinan dan anggota Pansus sepakat merekomendasikan penutupan PT BTID.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pendalaman sejak sidak pada 2 Februari 2026 hingga peninjauan langsung di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026). Dalam proses tersebut, Pansus menemukan sejumlah kejanggalan mendasar, terutama terkait skema tukar guling lahan mangrove yang diajukan perusahaan.
Peninjauan lapangan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Somvir, serta anggota lainnya seperti I Nyoman Budiutama, I Wayan Tagel Winarta, Anak Agung Gede Agung Suyoga, dan Nyoman Oka Antara bersama OPD terkait.
Ketua Pansus, I Made Supartha, menegaskan bahwa mekanisme tukar guling tidak memenuhi syarat mendasar. Ia menyoroti ketidakjelasan status lahan pengganti yang seharusnya menjadi prasyarat utama.
“Bagaimana mungkin tukar guling dilakukan jika fisik lahan tidak jelas, sertifikat belum ada, dan status hukumnya masih abu-abu,” ujarnya.
Menurutnya, dalam prinsip tata kelola aset daerah, lahan pengganti wajib memiliki legalitas yang jelas, asal-usul yang dapat ditelusuri, serta nilai yang setara. Namun temuan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, mulai dari ketidakjelasan kepemilikan hingga dugaan penggunaan lahan yang tidak sah.
Kritik serupa disampaikan Wakil Sekretaris Pansus, Somvir, yang menilai data tukar guling yang disampaikan PT BTID tidak dapat diverifikasi secara konkret.
“Apa yang disampaikan lebih menyerupai narasi tanpa dukungan data yang jelas,” tegasnya.
Anggota Pansus, I Nyoman Budiutama, bahkan mengaku kecewa karena klaim perusahaan dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami datang untuk memastikan, tetapi fakta yang ditemukan justru berbeda. Kami merasa dibohongi,” katanya.
Sementara itu, I Wayan Tagel Winarta menilai proses tukar guling terkesan dipaksakan tanpa dasar yang kuat. Hal senada juga disampaikan Anak Agung Gede Agung Suyoga yang menyoroti belum adanya sertifikasi lahan serta ketidaksesuaian prosedur.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Nyoman Oka Antara dan Dewa Nyoman Rai yang menyebut data yang disajikan tidak sinkron dengan kondisi di lapangan serta tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.
Selain persoalan administratif, Pansus juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah mantan kepala dinas dalam proses yang dinilai memuluskan skema tukar guling tersebut. Hal ini memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola dan integritas proses.
Mangrove Tak Bisa Dinegosiasikan
Pansus menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh aspek fundamental, yakni perlindungan ekosistem mangrove.
Dalam kerangka hukum nasional, mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa:
Mangrove harus dilindungi dalam satu kesatuan ekosistem utuh
Perlindungan berlaku baik di dalam maupun di luar kawasan hutan
Perubahan fungsi yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana
Selain itu, mangrove dipandang sebagai ekosistem kompleks dengan perlindungan lintas sektor, sehingga setiap perubahan fungsi berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum sekaligus.
Dengan mempertimbangkan seluruh temuan—mulai dari data yang tidak valid, status lahan yang tidak jelas, ketimpangan nilai, hingga potensi pelanggaran hukum lingkungan—Pansus TRAP DPRD Bali akhirnya mengambil sikap bulat.
Seluruh pimpinan dan anggota yang hadir dalam peninjauan tersebut sepakat merekomendasikan penutupan PT BTID sebagai bentuk komitmen menjaga integritas tata kelola ruang dan melindungi ekosistem mangrove di Bali. (red)



