DENPASAR | Dunia News Bali – Menyeruput kopi hitam di senja hari, ditemani jajanan tradisional Bali dan alunan lagu pop Bali seperti “Ketut Garing”, mungkin terasa sederhana. Namun di balik suasana itu, terselip kegelisahan: akankah nama Nyoman dan Ketut perlahan hilang dari Bali?
Pertanyaan ini bukan sekadar romantisme budaya, melainkan refleksi atas dampak panjang Program Keluarga Berencana (KB) dengan jargon “dua anak cukup” yang selama ini digencarkan pemerintah pusat. Di Bali, pola penamaan tradisional—Wayan, Made, Nyoman, Ketut—bukan sekadar nama, tetapi identitas kultural yang diwariskan turun-temurun.
Jika keluarga hanya memiliki dua anak, maka secara otomatis rantai penamaan itu terputus di generasi kedua. Nyoman dan Ketut berpotensi hilang bukan karena zaman, tetapi karena kebijakan.
Ironisnya, di tengah semangat Ajeg Bali yang kerap digaungkan, kesadaran menjaga identitas ini justru kerap terabaikan. Bali dipuji dunia sebagai destinasi wisata unggulan, bahkan mencatat rekor kunjungan wisatawan mancanegara. Namun pertanyaan mendasarnya: siapa yang benar-benar menikmati hasilnya?
Krama Bali menjaga budaya, tetapi menghadapi tekanan ekonomi dan ruang hidup yang makin sempit. Sementara itu, arus pendatang terus meningkat, mengisi berbagai sektor ekonomi, bahkan membentuk kekuatan sosial tersendiri. Di sisi lain, masyarakat lokal justru dibatasi pertumbuhan keluarganya oleh doktrin dua anak cukup.
Data menunjukkan jumlah penduduk Bali terus bertambah, dengan konsentrasi pendatang tinggi di wilayah seperti Denpasar, Badung, dan Buleleng. Meski saat ini mayoritas masih didominasi masyarakat Hindu Bali, tren jangka panjang ini tetap memunculkan kekhawatiran: bagaimana masa depan penjaga tradisi dan pura jika generasi penerus semakin berkurang?
Program KB sejatinya memiliki tujuan mulia—mewujudkan keluarga sejahtera dan berkualitas. Namun penerapan yang seragam di seluruh daerah tanpa mempertimbangkan kearifan lokal berpotensi menimbulkan dampak budaya yang serius.
Di Bali, pendekatan berbeda sebenarnya telah diinisiasi oleh Gubernur Wayan Koster melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 1545 Tahun 2019. Kebijakan ini menekankan KB berbasis kearifan lokal, yang membuka ruang bagi keluarga Bali untuk memiliki hingga empat anak sesuai tradisi penamaan.
Sayangnya, gaung kebijakan lokal ini kalah kuat dibanding kampanye nasional “dua anak cukup” yang masif dan terus berlangsung.
Padahal, identitas Bali tidak hanya terletak pada lanskap alam seperti Uluwatu atau kemegahan Pura Besakih, tetapi juga pada manusianya—pada nama-nama yang mencerminkan urutan kelahiran dan filosofi hidup.
Jika Nyoman dan Ketut benar-benar hilang, maka yang lenyap bukan sekadar nama, tetapi bagian dari sistem nilai dan identitas kolektif Bali.
Karena itu, diperlukan kesadaran bersama. Pemerintah daerah harus lebih tegas mengarusutamakan KB berbasis budaya. Masyarakat juga perlu memperkuat solidaritas ekonomi—menyama braya—dengan saling mendukung antar-krama.
Jika tidak, bukan tidak mungkin suatu hari nanti, nama Nyoman dan Ketut hanya tinggal dalam arsip, cerita lama, atau lirik lagu—tanpa lagi pemilik yang menyandangnya.
Dan saat itu terjadi, Bali mungkin masih indah, tetapi telah kehilangan sebagian jiwanya. (*)



