Heboh Dugaan Pelanggaran Sempadan Tukad Badung, ARUN Bali Desak Usut Total Izin Gallery Kohinoor

Sekretaris ARUN Bali, A.A. Agung Gede Agung, saat menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran sempadan sungai dan penerbitan izin bangunan Gallery Kohinoor di kawasan Tukad Badung, Denpasar, Senin (11/5/2026).

DENPASAR | Dunia News Bali – Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Agung Gede Agung, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan pelanggaran izin bangunan di kawasan sempadan Tukad Badung, Denpasar. Ia menilai penerbitan IMB terhadap bangunan Gallery Kohinoor yang disebut melanggar garis sempadan sungai menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem birokrasi Pemerintah Kota Denpasar.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya pernyataan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar yang menyebut sejumlah bangunan di kawasan itu diduga melanggar ketentuan sempadan sungai tiga meter. Namun di sisi lain, bangunan tersebut justru diketahui telah mengantongi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Agung Gede Agung yang akrab disapa Gung De, kondisi itu menjadi paradoks dan menimbulkan pertanyaan besar terkait proses penerbitan izin bangunan. Ia menduga terdapat persoalan dalam tata kelola birokrasi maupun kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau memang diakui melanggar sempadan sungai, lalu kenapa izinnya bisa keluar? Ini jelas paradoks. Pejabat yang menerbitkan izin bertentangan dengan aturan juga bisa dipidana karena dianggap menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada media, Senin (11/5/2026).

Baca juga:  Audensi Kajati Bali Sambut Hangat Rombongan Fakultas Hukum Mahasaraswati

Gung De menilai keberadaan bangunan di sisi Tukad Badung sangat jelas terlihat berada di area yang semestinya tidak boleh dibangun. Karena itu, ia mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Denpasar dan Satpol PP yang hingga kini belum mengambil langkah pembongkaran.

Ia juga menyinggung kejadian banjir yang pernah terjadi di kawasan tersebut hingga menyebabkan bangunan di sekitar lokasi roboh dan menelan korban jiwa. Menurutnya, persoalan sempadan sungai tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat.

“Bangunan itu masih berdiri tegak di pinggir sungai. Padahal sebelumnya kawasan itu pernah terdampak banjir sampai ada korban meninggal dunia. Jangan sampai persoalan seperti ini terus dibiarkan,” ujarnya.

Atas dasar itu, ARUN Bali mendesak Kejaksaan Tinggi Bali maupun Kejaksaan Negeri Denpasar segera melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan IMB atau PBG bangunan tersebut. Gung De menduga ada indikasi kolusi atau praktik penyalahgunaan jabatan dalam penerbitan izin yang dinilai bertentangan dengan aturan tata ruang.

“Kejati dan Kejari harus mengusut bagaimana izin itu bisa terbit. Jangan sampai ada jabatan yang dipakai untuk menguntungkan pihak tertentu dengan menabrak aturan,” katanya.

Baca juga:  Presiden Prabowo Subianto di Bali, Serukan Pemerintahan Bersih dan Dukung Pemimpin Baru untuk Bali yang Lebih Hijau

Sebagai tindak lanjut, ARUN Bali mengaku tengah menyiapkan langkah hukum dan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum. Organisasi tersebut juga berencana menyurati pemerintah pusat agar persoalan dugaan pelanggaran sempadan sungai di kawasan Tukad Badung mendapat perhatian serius.

“Kalau memang terbukti melanggar, tidak perlu berlama-lama dikaji. Aturan harus ditegakkan dan bangunan yang melanggar semestinya dibongkar demi keadilan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (red)

Berita Terpopular

Scroll to Top