Masuk Ranah KEK Kura Kura Bali, Pansus TRAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Disharmoni Pusat-Daerah

Foto ilustrasi

DENPASAR | Dunia News Bali – Dinamika yang muncul pasca langkah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan DPRD Bali (Pansus TRAP) terhadap sejumlah proyek dan kebijakan tata ruang di Bali mulai memunculkan perhatian terkait sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sorotan tersebut mencuat terutama setelah pembahasan Pansus turut menyentuh persoalan kawasan hutan beserta pemanfaatannya.

Salah satu indikasi yang mencuat ialah kembali dilakukannya sosialisasi oleh Kementerian Kehutanan RI kepada sejumlah pemangku kepentingan mengenai mekanisme pelepasan maupun konversi kawasan hutan sesuai ketentuan regulasi nasional.

Secara normatif, pengaturan kawasan hutan merupakan kewenangan strategis pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan berbagai aturan turunannya. Proses pelepasan kawasan hingga perubahan fungsi hutan harus melalui tahapan panjang yang melibatkan kajian teknis kehutanan, persetujuan lintas kementerian dan lembaga, penataan batas kawasan, kajian lingkungan hidup, kesesuaian tata ruang, hingga keputusan Menteri Kehutanan.

Pemerintah pusat juga secara konsisten menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat wajib dilakukan melalui mekanisme yang legal, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Baca juga:  Tanah Leluhur Digembok Hukum: Desa Adat Jimbaran Menantang Arogansi Legalitas

Di tingkat daerah, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali turut menekankan bahwa setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan harus mengikuti regulasi nasional serta tetap menjaga keseimbangan ekologis Pulau Bali.

Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih menilai langkah Pansus TRAP yang dianggap terlalu jauh mengevaluasi kebijakan yang sebelumnya telah diproses dan mendapat persetujuan kementerian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

“Secara prinsip, DPRD memang memiliki fungsi pengawasan. Namun kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujar Demer, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, apabila kebijakan yang dipersoalkan merupakan produk pemerintah pusat yang telah dinyatakan clear and clean secara administratif maupun hukum, maka pendekatan yang terlalu agresif dikhawatirkan dapat memunculkan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku usaha. Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai dapat mengganggu sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

Ia menambahkan, situasi tersebut berpotensi memaksa kementerian kembali melakukan sosialisasi dan klarifikasi kepada para stakeholder terkait, sekaligus menimbulkan persepsi bahwa daerah tidak sejalan dengan kebijakan strategis nasional. Dampaknya, percepatan investasi dan pembangunan yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan lintas kementerian dikhawatirkan ikut terhambat.

Baca juga:  FKPEN Bali Warning, Jangan Biarkan Isu SARA Membakar Pulau Dewata!

Sejumlah pihak lainnya juga menilai pengawasan DPRD seharusnya lebih difokuskan pada implementasi di lapangan, seperti kepatuhan terhadap AMDAL dan tata ruang, perlindungan masyarakat lokal, optimalisasi manfaat ekonomi bagi Bali, hingga pengawasan terhadap dugaan pelanggaran faktual.

Pendekatan tersebut dinilai lebih relevan dibanding membuka kembali keputusan strategis pemerintah pusat yang telah selesai secara prosedural maupun administratif.

Di sisi lain, kondisi kawasan hutan di Bali saat ini juga tergolong terbatas. Berdasarkan data kehutanan, luas kawasan hutan di Bali tercatat sekitar 23,27 persen dari total daratan, masih berada di bawah standar ideal nasional sebesar 30 persen.

Karena itu, pemerintah pusat dan daerah dinilai memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga keseimbangan antara konservasi lingkungan dan kebutuhan pembangunan ekonomi.

Apabila Pansus TRAP terlalu jauh masuk ke ranah evaluasi kebijakan kementerian yang menjadi domain pemerintah pusat, maka hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan overlapping kewenangan dan disharmoni tata kelola pemerintahan antara pusat dan daerah.

Terlebih, PT Bali Turtle Island Development selaku pengelola kawasan KEK Kura Kura Bali menjalankan proyek yang berstatus lex specialis pemerintah pusat. Karena itu, pengawasan dinilai semestinya diarahkan pada upaya memastikan investasi tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. (red)

Berita Terpopular

Scroll to Top