Satgas PASTI Hentikan Penipuan CANTVR dan YUDIA, Modus Investasi Bodong Terbaru!

JAKARTA, KOMPAS/DETIK — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha penipuan CANTVR dan investasi bodong YUDIA. Kedua entitas ini terindikasi melakukan penipuan dengan modus impersonasi perusahaan asing dan penawaran kerja paruh waktu fiktif.

​”Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).

CANTVR Catut Nama Perusahaan AS, Tawarkan Saham IPO Fiktif

​Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui terafiliasi dengan platform Monexplora (MEX). Untuk mengelabui korbannya, CANTVR menerapkan modus penipuan keuangan terbaru berupa impersonasi atau mencatut nama Cantor Fitzgerald, sebuah perusahaan keuangan yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura.

​Satgas PASTI menemukan sejumlah pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh CANTVR dan MEX:

  • Izin Bermasalah: Kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
  • Situs Ilegal: Aplikasi dan situs web yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
  • Skema Multi-level: Mengharuskan korban menyetor deposit untuk investasi saham, dengan janji keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan.
  • Manipulasi IPO: Memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak, lalu memaksa anggota melakukan pembayaran atas saham palsu tersebut.
Baca juga:  Kasus Mantan Dirut BPR KS Diduga Direkayasa, Teddy Yakin Eksepsi Dikabulkan Hakim

​Sementara itu, mitra afiliasinya, MEX, dipastikan tidak memiliki badan hukum di Indonesia serta tidak tercatat sebagai PSE resmi.

Modus YUDIA: Kedok Tugas Nonton Drama Cina dan Beli Hak Cipta

​Selain CANTVR, Satgas PASTI juga menindak tegas YUDIA. Entitas ini menyasar masyarakat yang mencari penghasilan tambahan dengan kedok penawaran kerja paruh waktu (freelance).

​YUDIA menjaring dana masyarakat melalui skema berikut:

  • ​Kewajiban menyetor dana deposit di awal.
  • ​Memberikan tugas harian berupa menonton film drama Cina.
  • ​Menawarkan pembelian hak cipta film drama Cina dengan iming-imingi pendapatan harian dan bonus tambahan.
  • ​Menerapkan sistem member-get-member atau perekrutan anggota baru.

​Dalam investigasinya, Satgas PASTI menyatakan YUDIA nekat beroperasi tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi mereka juga tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Akses Diblokir, Korban Diminta Segera Lapor ke IASC

​Sebagai langkah tindak lanjut, Satgas PASTI akan memblokir seluruh akses aplikasi serta tautan (URL) milik CANTVR dan YUDIA. Otoritas juga tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan pidana.

Baca juga:  Canggih! Autogate Imigrasi Bali Gagalkan Pelarian DPO Interpol AS

​Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tidak logis, terutama yang mencatut nama perusahaan asing.

​Jika menemukan indikasi investasi ilegal, masyarakat dapat melapor melalui:

  • Layanan Kontak OJK: Laman sipasti.ojk.go.id, Kontak 157, atau WhatsApp (081157157157).
  • Layanan Korban Penipuan: Laman resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening bank milik pelaku. (*)

Berita Terpopular

Scroll to Top