Polsek Gilimanuk Bersama Karantina Amankan Hewan Tanpa Dokumen Resmi

Jembrana – Komitmen menjaga keamanan wilayah serta melindungi Pulau Bali dari potensi masuknya barang ilegal dan penyebaran penyakit hewan terus diperkuat jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama instansi terkait. Melalui pemeriksaan intensif di jalur penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk, petugas berhasil mengamankan sejumlah hewan dan biota laut yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan sertifikat kesehatan resmi.

Kegiatan pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026, mulai pukul 00.00 hingga 03.00 Wita di Pos 2 Pemeriksaan Masuk Bali. Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP I Gusti Kade Agung Semara Putra, S.H., M.H., bersama Panit 1 Reskrim IPDA I Made Ari Wijaya dan personel opsnal.

Pemeriksaan difokuskan terhadap kendaraan box, barang bawaan penumpang, hingga paket kiriman melalui bus sebagai langkah antisipasi masuknya barang ilegal maupun tindak kriminalitas seperti narkotika, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, serta hasil kejahatan lainnya ke wilayah Pulau Bali.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Bus DAMRI nomor polisi DK 7785 JA yang dikemudikan I Wayan Sukantra (53), petugas menemukan paket hewan dan biota laut tanpa dilengkapi dokumen karantina, terdiri dari 10 kantong plastik cacing laut, 612 ekor anakan bebek, dan 7 ekor kucing persia domestik.

Baca juga:  Gubernur Bali–NTB–NTT Teken MoU Kerja Sama Regional, Koster: Skema Penguatan Ekonomi untuk Kemajuan Bersama

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, S.H., M.H., disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagai bentuk administrasi dan akuntabilitas penanganan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengawasan di pintu masuk Bali merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus memastikan hewan dan produk perikanan yang masuk telah memenuhi ketentuan hukum dan kesehatan.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya preventif kami bersama instansi terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal maupun hewan tanpa dokumen resmi yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hewan dan masyarakat. Kami berkomitmen terus memperkuat pengawasan di jalur penyeberangan Gilimanuk sebagai pintu gerbang utama Pulau Bali,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergitas antara kepolisian dan petugas karantina menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait pengawasan lalu lintas barang dan hewan antarwilayah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar selalu melengkapi dokumen resmi dan sertifikat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pengiriman hewan maupun biota laut. Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan,” tambahnya.

Berita Terpopular

Scroll to Top