Baliho Sengketa Lahan Dicabut Misterius, Kuasa Keluarga Pertanyakan Aktor di Baliknya

Kondisi lahan sengketa seluas 56 are di Banjar Santi Karya, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang kembali menjadi sorotan usai baliho pemberitahuan milik keluarga pengempon pura dilaporkan hilang misterius, Sabtu (23/5/2026).

BADUNG | Dunia News Bali – Persoalan sengketa lahan seluas 56 are di Banjar Santi Karya, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, kembali menjadi sorotan. Baliho pemberitahuan yang dipasang pihak keluarga pengempon pura di area sengketa dilaporkan hilang secara misterius pada Sabtu (23/5/2026) pagi.

Kuasa non-litigasi warga, Gede Angastia alias Anggas, mengatakan saat pihaknya mendatangi lokasi, baliho tersebut sudah tidak ada. Yang tersisa hanya rangka penyangga baliho di lokasi pemasangan.

“Ketika dicek pagi tadi, balihonya sudah hilang dan hanya tersisa kerangkanya saja,” kata Anggas.

Baliho tersebut sebelumnya dipasang pada Jumat (22/5/2026) sore sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat terkait sengketa lahan yang masih bergulir. Selain itu, isi baliho juga memuat aspirasi keluarga pengempon pura yang mengaku masih memperjuangkan hak atas tanah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar, pada malam sebelum baliho hilang sempat terlihat beberapa orang berada di area lokasi sekitar pukul 00.00 WITA. Namun karena situasi gelap, aktivitas mereka tidak dapat dipastikan secara jelas.

Baca juga:  Musancab PDI Perjuangan Tabanan Kukuhkan 10 PAC, Kader Diminta Aktif Turun ke Rakyat

“Warga melihat ada sekitar empat hingga lima orang datang ke lokasi tengah malam, tetapi tidak diketahui pasti apa yang dilakukan,” ujarnya.

Anggas menilai kejadian tersebut bukan pertama kali terjadi. Menurutnya, sejumlah atribut maupun tanda yang pernah dipasang sebelumnya di area sengketa juga kerap mengalami kerusakan hingga hilang tanpa diketahui pelakunya.

“Sudah beberapa kali atribut yang dipasang di sana hilang atau dirusak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, di tengah polemik yang terus berlangsung, ada warga sekitar yang menawarkan bantuan berupa pemasangan baliho di tembok rumah mereka hingga pemasangan CCTV agar perkembangan sengketa lahan tersebut dapat diketahui publik.

Dalam keterangannya, Anggas kembali menegaskan bahwa berdasarkan penuturan keluarga Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa, lahan yang disengketakan disebut belum pernah diperjualbelikan. Namun di atas lahan itu kini telah muncul aktivitas pembangunan hingga kawasan berkavling.

“Menurut pihak keluarga, tanah itu tidak pernah dijual. Tetapi sekarang sudah berkembang menjadi area dengan bangunan dan kavling,” jelasnya.

Ia juga menyinggung dugaan adanya proses penguasaan serta pengalihan lahan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk proses administrasi melalui notaris. Kendati demikian, Anggas menegaskan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian secara hukum.

Baca juga:  BNNP Bali Perkuat Sinergi dengan Lapas Kerobokan dalam Penanganan Narkotika

Dalam penjelasannya, Anggas turut menyebut nama Made Duama yang sebelumnya sempat disorot keluarga sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan awal mula persoalan tanah tersebut. Namun hingga kini belum ada putusan hukum yang menyatakan keterlibatan pihak dimaksud.

Sementara itu, keluarga pengempon pura yang diwakili Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa bersama tim kuasa non-litigasi memastikan akan melanjutkan perjuangan hukum atas sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Pihaknya kini mempertimbangkan kembali pelaporan kepada aparat penegak hukum setelah mediasi kekeluargaan yang sempat dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan.

“Karena upaya mediasi tidak menemukan titik temu, kami mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas Anggas.

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, pihak keluarga juga menyoroti adanya dugaan tekanan dalam proses administrasi dan penandatanganan dokumen pada tahapan awal transaksi lahan tersebut. (red)

Berita Terpopular

Scroll to Top