Dugaan Mafia Tanah di Ungasan Menguat, Warga Bentang Spanduk Tuntut Mantan Dewan Bertanggung Jawab

Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa bersama kuasa non-litigasi Gede Angastia membentangkan spanduk pemberitahuan di atas lahan sengketa seluas 56 are di Banjar Santi Karya, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Jumat (22/5/2026), sebagai bentuk tuntutan keadilan atas dugaan penggelapan sertifikat tanah.

BADUNG | Dunia News Bali – Suasana berbeda terlihat di Banjar Santi Karya, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (22/5/2026) sore. Warga membentangkan spanduk di atas lahan sekitar 56 are sebagai bentuk protes sekaligus tuntutan keadilan terkait persoalan tanah yang kini menyeret nama mantan Perbekel Desa Ungasan dan eks anggota DPRD Badung periode 2019–2024, I Made Duama.

Aksi tersebut dilakukan keluarga pengempon Pura Wayah Pucak Lebah Lempuyang yang mengaku terancam kehilangan tanah tempat pura berdiri. Wayan Pasar, Wayan Ekayasa, bersama sekitar 47 keluarga lainnya menyatakan menjadi korban dugaan penipuan setelah sertifikat tanah yang mereka pinjamkan disebut beralih tanpa sepengetahuan pemilik.

Permasalahan itu disebut bermula pada akhir 2018. Saat itu, Made Duama datang menemui keluarga korban untuk meminjam sertifikat tanah dengan alasan dipakai sebagai jaminan pinjaman bank karena membutuhkan dana mendesak. Karena masih memiliki hubungan keluarga, korban akhirnya mempercayakan dokumen tersebut dengan kesepakatan hanya dipinjam sementara selama tiga hingga enam bulan.

“Sertifikat tanah ini atas nama saya Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa. Kami tidak pernah menjual tanah ini, hanya meminjamkan suratnya saja,” ujar Wayan Pasar saat ditemui di lokasi.

Seiring waktu berjalan, sertifikat yang dijanjikan kembali ternyata tidak kunjung diserahkan. Keluarga mengaku terus mendapatkan janji penyelesaian tanpa kepastian. Situasi semakin memicu kecurigaan ketika sejumlah pihak mulai memasang patok dan melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.

Baca juga:  Pengabdi Sejati pada Hati, Tindakan, dan Spiritual

Merasa hak atas tanah mereka mulai terancam, keluarga korban didampingi kuasa non-litigasi Gede Angastia memasang plang informasi di lokasi. Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa tanah tersebut masih milik keluarga dan diduga telah dialihkan secara diam-diam.

“Semoga pihak yang saat ini tinggal di lokasi tersebut mengetahui bahwa kemungkinan mereka juga menjadi korban,” kata Wayan Pasar.

Kuasa non-litigasi keluarga, Gede Angastia atau Anggas, mengungkapkan hasil penelusuran pihaknya yang menyebut sertifikat tersebut diduga tidak pernah dijadikan agunan bank sebagaimana alasan awal. Sertifikat justru disebut digadaikan secara pribadi kepada seorang pendana bernama Wijaya asal Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Menurut Anggas, pihak keluarga awalnya diberi keyakinan bahwa pinjaman hanya berlangsung singkat. Namun setelah lebih dari enam bulan berlalu, sertifikat tidak kunjung dikembalikan dan hanya disertai janji penyelesaian dari pihak terlapor.

Dalam perkembangannya, lahan tersebut disebut telah dipecah menjadi beberapa sertifikat baru atas nama pihak lain. Kawasan itu bahkan telah dikavling dan berubah menjadi kompleks villa mewah yang kini telah dihuni. Ironisnya, keluarga pemilik tanah mengaku tidak pernah menerima uang ataupun hasil dari pemanfaatan lahan tersebut.

Anggas menyebut kondisi pemilik lahan yang telah lanjut usia menjadi salah satu faktor yang membuat pengawasan terhadap proses di lapangan tidak maksimal. Situasi itu dinilai memperbesar risiko hilangnya hak keluarga atas tanah mereka sendiri.

Baca juga:  Komitmen Diwujudkan, Tembok GWK Mulai Digeser untuk Akses Masyarakat

Pihak keluarga juga mengungkap adanya dugaan tekanan psikologis sebelum proses pemecahan sertifikat berlangsung. Mereka mengaku beberapa pria bertubuh besar kerap datang untuk meminta Wayan Pasar menandatangani sejumlah dokumen. Tekanan yang berlangsung lama itu disebut berdampak serius terhadap kondisi keluarga hingga menyebabkan istri Wayan Pasar meninggal dunia akibat beban pikiran berkepanjangan.

Kejanggalan lain turut disoroti dalam proses administrasi di sebuah kantor notaris di Denpasar. Anak kandung Wayan Pasar, Ni Wayan Esi yang berstatus ASN, bersama suaminya disebut sempat datang mendampingi ayahnya yang mengalami keterbatasan pendengaran agar isi dokumen dapat dipahami terlebih dahulu. Namun, mereka justru diminta keluar dari ruangan oleh pihak tertentu yang berada bersama Made Duama.

“Pemilik lahan yang memiliki keterbatasan dalam memahami dokumen hukum juga tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait isi dokumen yang ditandatangani. Bahkan diduga dokumen tersebut tidak dibacakan secara lengkap,” tegas Anggas.

Selain tanah utama, sebidang lahan yang berkaitan dengan pura keluarga juga disebut ikut dipecah dengan alasan pembuatan sertifikat mandiri. Namun keluarga menduga sertifikat tanah suci tersebut ikut dijadikan jaminan kepada pihak pendana untuk kepentingan pribadi.

Anggas menambahkan, Made Duama sebelumnya sempat membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun dan hanya dipinjamkan sebagai jaminan. Meski demikian, hingga kini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui dan sulit dihubungi.

Baca juga:  Ray Sukarya Minta APH Turun Periksa Dana Hibah Badung Tak Beres 

Kasus ini sebenarnya pernah dilaporkan ke Polda Bali pada tahun 2020. Namun pihak keluarga menilai proses penanganannya belum memberikan kepastian hukum. Kini, setelah empat tahun berlalu, keluarga korban kembali menempuh jalur hukum dengan menyiapkan laporan baru terhadap Made Duama, pihak notaris, pendana, dan pihak lain yang diduga turut terlibat.

“Karena mediasi kekeluargaan tidak menemukan solusi, kami akan kembali melaporkan perkara ini ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Harapannya ada perlindungan hukum bagi masyarakat kecil,” ujar Anggas.

Hingga berita ini diterbitkan, Made Duama belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari awak media juga belum membuahkan hasil karena keberadaannya belum diketahui. (red)

Berita Terpopular

Scroll to Top