Kebijakan Imigrasi Bali Harus Khusus, Wamen Imipas Singgung Proporsi WNA

GIANYAR — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Arya Wedakarna, bersinergi mendorong kebijakan imigrasi Bali yang bersifat khusus demi melindungi masyarakat lokal di era globalisasi, Jumat (22/5/2026).

​Bali Jadi Tolok Ukur, Kebijakan Imigrasi Tidak Bisa Disamakan

​Dalam Kuliah Umum Dies Natalis Universitas Mahendradatta ke-63 di The Sukarno Center Tampaksiring, Gianyar, Silmy Karim menegaskan bahwa Bali membutuhkan penanganan keimigrasian yang spesifik. Penyeragaman regulasi dinilai berpotensi mengancam kelestarian alam dan budaya Bali.

Meski secara nasional jumlah Warga Negara Asing (WNA) berada di bawah satu persen, proporsi ekspatriat dan turis di Bali jauh melampaui rata-rata tersebut. Oleh karena itu, pengetatan arus masuk mutlak diperlukan.

​Pemerintah kini menerapkan selective policy ketat untuk menyaring pendatang. Langkah ini diambil guna memastikan hanya wisatawan berkualitas Bali yang masuk ke Pulau Dewata.

​”Kebijakan ini untuk mencegah masuknya turis yang berpotensi membawa dampak buruk dari sisi kriminalitas, narkoba, benturan budaya, maupun terorisme,” ujar Silmy Karim.

Baca juga:  DCC School Denpasar Rayakan Imlek 2577, Barongsai hingga Bazar Siswa Meriahkan Acara

Integrasi APOA dan Revolusi Layanan Digital Imigrasi

​Guna memperkuat pengawasan orang asing, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah mengoptimalkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Sistem ini akan terintegrasi langsung dengan sejumlah instansi hulu:

  • ​Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • ​Badan Intelijen Negara (BIN)
  • ​Kementerian Pariwisata

​Di sisi pelayanan, imigrasi melakukan revolusi digital lewat kemudahan pembayaran visa menggunakan kartu kredit dari luar negeri yang langsung masuk ke kas negara. Selain itu, kebijakan Global Citizen Indonesia (GCI) yang rilis November lalu kini terus disosialisasikan agar diaspora dapat berkontribusi pada investasi nasional tanpa kendala visa atau KITAS.

​Dukungan DPD RI dan Desakan Amandemen UU Keimigrasian

​Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Arya Wedakarna, memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi digital imigrasi, termasuk pemasangan autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang sukses mengurai antrean panjang. Langkah maju juga terlihat dari penambahan SDM serta hadirnya kantor imigrasi baru yang lebih modern di Klungkung dan Tabanan pada tahun 2026 ini.

Baca juga:  Owner Diduga Keluar Grup, Nasib Dana Puluhan Anggota Arisan Twins_SJ Menggantung

Namun, Wedakarna memberikan catatan kritis mengenai fenomena meningkatnya jumlah WNA yang tinggal menetap dan beraktivitas layaknya warga lokal. Ia mendesak adanya amandemen Undang-Undang Keimigrasian yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat adat dan tenaga kerja lokal.

​Sinergi kuat antara DPD RI, Kemenimipas, Pemprov Bali, dan akademisi diharapkan segera melahirkan regulasi komprehensif. Kebijakan ini nantinya tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga memberdayakan generasi muda Bali agar siap memenangkan persaingan global di tanah kelahiran mereka sendiri. (*)

Berita Terpopular

Scroll to Top