Putu Diah Pradnya Maharani Soroti Pentingnya Kaderisasi Perempuan di Parpol

Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc.

DENPASAR | Dunia News Bali – Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc., menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat keterwakilan perempuan di dunia politik. Putusan tersebut mempertegas adanya sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif.

Pradnya Maharani menyampaikan dukungannya terhadap keputusan MK tersebut karena selama ini aturan afirmasi perempuan dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang cukup tegas. Akibatnya, banyak partai politik hanya menjadikan kuota perempuan sebagai formalitas administratif saat proses pencalonan.

“Selama ini aturan mengenai kuota perempuan belum benar-benar memiliki daya paksa. Karena itu, kebijakan afirmatif sering hanya menjadi syarat administratif tanpa implementasi yang serius,” ujar Pradnya Maharani saat ditemui di Denpasar, Kamis, 28 Mei 2026.

Menurutnya, keputusan MK harus dimaknai lebih jauh dari sekadar urusan administrasi pemilu. Ia menegaskan, tujuan utama perjuangan keterwakilan perempuan adalah memastikan perempuan benar-benar terpilih dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan di parlemen.

Ia menilai, perempuan tidak boleh hanya hadir sebagai pelengkap dalam daftar calon legislatif. Kehadiran perempuan di lembaga legislatif harus mampu membawa perspektif dan kebijakan yang berpihak pada keadilan gender.

“Yang kita perjuangkan bukan hanya angka di daftar caleg, tetapi bagaimana perempuan benar-benar memperoleh ruang di kursi parlemen untuk menentukan arah kebijakan,” katanya.

Pradnya Maharani mengakui putusan MK dapat memperkuat posisi perempuan dalam kontestasi politik. Namun demikian, ia menilai keberhasilan kebijakan afirmatif tetap sangat bergantung pada keseriusan partai politik menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik bagi perempuan.

Baca juga:  Rayakan 49 Tahun Tirta Mangutama, Mengalirkan Kehidupan dengan Menanam Penjaga Pesisir

Ia mengingatkan agar partai politik tidak hanya mencari calon perempuan menjelang penutupan pendaftaran demi memenuhi syarat administratif dan menghindari sanksi diskualifikasi.

Menurutnya, pola instan seperti itu justru bertentangan dengan semangat demokrasi yang sehat karena tidak mempersiapkan kader perempuan secara matang.

Di internal PDI Perjuangan, lanjut dia, keterwakilan perempuan sejak awal dipandang sebagai bagian dari perjuangan ideologis partai. Karena itu, proses rekrutmen, pendidikan politik, hingga kaderisasi perempuan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Khusus di Bali, PDI Perjuangan disebut terus membangun kapasitas kader perempuan agar memiliki kesiapan mental, ideologi, dan kemampuan elektoral untuk bersaing secara sehat dalam pemilu.

Pradnya Maharani juga menyoroti berbagai hambatan yang masih dihadapi perempuan dalam dunia politik. Salah satunya adalah tingginya biaya politik dalam sistem pemilu terbuka yang sering kali menyulitkan perempuan untuk bersaing.

Selain persoalan ekonomi, perempuan juga masih berhadapan dengan budaya patriarki yang membatasi ruang gerak mereka di ranah publik. Tidak hanya itu, stigma negatif yang menganggap politik sebagai dunia keras dan tidak cocok bagi perempuan juga masih cukup kuat di masyarakat.

“Tantangan perempuan dalam politik bukan persoalan sederhana. Hambatannya bersifat struktural dan kultural,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai dukungan partai politik menjadi faktor penting untuk membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan agar berani terjun ke politik.

Baca juga:  Kodam IX/Udayana Gelar Acara Lepas Sambut Pangdam

Pradnya Maharani menegaskan PDI Perjuangan telah berupaya menciptakan ruang politik yang lebih inklusif bagi perempuan melalui kaderisasi yang dilakukan secara konsisten dan bukan hanya menjelang pemilu.

Ia juga menilai putusan MK tidak dianggap sebagai ancaman bagi partainya. Sebaliknya, keputusan tersebut justru semakin memperkuat komitmen partai dalam melahirkan kader perempuan yang kompeten dan siap memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Bagi kami, kaderisasi perempuan bukan dilakukan karena takut sanksi, tetapi karena perempuan merupakan bagian penting dalam pembangunan bangsa,” tegasnya.

Mengenai kualitas keterwakilan perempuan di legislatif, Pradnya Maharani berpandangan perempuan memiliki peran penting dalam memperjuangkan isu-isu yang dekat dengan kehidupan perempuan itu sendiri.

Ia mencontohkan perjuangannya dalam mengampanyekan penghentian normalisasi budaya “hamil di luar nikah” atau sing beling, sing nganten di Bali sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat perempuan.

Menurutnya, perempuan kerap menjadi pihak yang paling banyak menanggung dampak sosial dan ekonomi dari persoalan tersebut sehingga isu-isu seperti itu harus diperjuangkan langsung oleh perempuan di ruang kebijakan.

Lebih jauh, ia juga menilai budaya patriarki di Bali masih menjadi tantangan serius bagi perempuan untuk masuk ke dunia politik. Situasi tersebut sering membuat perempuan merasa politik bukan ruang yang aman dan ramah bagi mereka.

Karena itu, PDI Perjuangan disebut terus berupaya membangun lingkungan politik yang mendukung perempuan agar mampu berkembang menjadi pemimpin di masa mendatang.

Di sisi lain, Pradnya Maharani menilai sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi partai yang tidak memenuhi kuota perempuan sudah cukup memberikan efek jera.

Baca juga:  Jangan Tunggu Kaya untuk Peduli: Pesan Tegas Yayasan Luh Getas untuk Bali

Meski begitu, ia kembali menekankan bahwa perjuangan sesungguhnya adalah memastikan perempuan tidak hanya hadir dalam daftar calon, tetapi benar-benar memperoleh kursi di parlemen.

Untuk itu, ia mendorong adanya revisi Undang-Undang Pemilu menuju sistem proporsional tertutup yang dinilai lebih efektif dalam memperbesar keterwakilan perempuan.

Melalui sistem tersebut, kata dia, regulasi dapat mengatur secara langsung agar sebagian kursi legislatif yang diperoleh partai wajib diisi oleh perempuan.

“Dengan mekanisme berbasis kursi, peluang perempuan masuk parlemen akan jauh lebih besar dibanding sistem saat ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keterwakilan perempuan di legislatif Bali saat ini masih berada di angka sekitar 11 persen, sehingga diperlukan langkah yang lebih progresif untuk menciptakan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender.

“Perjuangan ini bukan sekadar memenuhi administrasi pencalonan, tetapi memastikan perempuan benar-benar berdaulat di ruang politik,” pungkasnya. (ich)

Berita Terpopular

Scroll to Top