Kuota 30 Persen Perempuan Dipertegas, Diah Werdhi Srikandi Soroti Kaderisasi Parpol

Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali Bidang Perempuan dan Anak sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi W.S., S.E., M.M. (kanan)

DENPASAR | Dunia News Bali – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan legislatif dinilai menjadi langkah penting untuk mendorong partai politik lebih serius membangun kaderisasi perempuan.

Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali Bidang Perempuan dan Anak sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi W.S., S.E., M.M., menilai regulasi mengenai kuota perempuan sebenarnya telah lama diterapkan. Namun dalam praktiknya, implementasi aturan tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal.

Menurut Diah Werdhi Srikandi, penegasan sanksi dalam putusan MK akan menjadi instrumen yang efektif untuk memastikan partai politik tidak hanya memenuhi kuota perempuan sebagai syarat administratif semata, tetapi benar-benar berkomitmen menghadirkan keterwakilan perempuan yang substantif.

“Dengan adanya penegasan sanksi, partai politik tentu akan lebih berhati-hati dan terdorong untuk benar-benar memenuhi ketentuan tersebut, bukan sekadar formalitas administratif,” ujar Diah Werdhi Srikandi saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (28/5/2026).

Ia berpandangan bahwa putusan tersebut berpotensi memperkuat representasi perempuan di lembaga legislatif, termasuk di Bali. Kehadiran sanksi diyakini akan meningkatkan kepatuhan partai politik dalam memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan.

Meski demikian, Diah menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut tetap bergantung pada kesungguhan partai politik dalam memberikan ruang yang setara bagi perempuan, mulai dari proses kaderisasi, pendidikan politik, hingga penempatan calon legislatif perempuan pada posisi yang memiliki peluang terpilih.

Baca juga:  Korem 163/Wira Satya dan Media Bali Jalin Sinergi Lewat Simakrama Penuh Keakraban

Menurut Ketua Yayasan Dedikasi Wanita Srikandi itu, selama ini kuota 30 persen perempuan lebih banyak diterapkan sebagai syarat pencalonan, bukan jaminan keterpilihan. Karena itu, ia menilai ke depan perlu dipikirkan formulasi yang lebih ideal agar peluang perempuan untuk duduk di parlemen semakin besar.

“Selama ini kuota perempuan 30 persen baru dipenuhi sebagai syarat pencalonan, bukan 30 persen calon yang benar-benar berpeluang terpilih. Jika komposisinya lebih seimbang, peluang keterwakilan perempuan juga akan semakin besar. Pada prinsipnya laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam politik,” katanya.

Mantan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Bali periode 2019–2024 itu juga menyoroti masih minimnya kaderisasi perempuan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh partai politik. Padahal, banyak perempuan memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk terjun ke dunia politik.

Namun demikian, berbagai hambatan masih dihadapi, mulai dari keterbatasan akses pendidikan politik, jaringan, hingga dukungan pendanaan. Selain itu, budaya patriarki dinilai masih menjadi tantangan besar bagi perempuan yang ingin berkiprah di ruang politik.

“Saya melihat memang masih ada partai politik yang cenderung hanya memenuhi syarat administrasi. Perempuan terkadang hanya dijadikan pelengkap daftar calon agar memenuhi ketentuan kuota, tetapi belum benar-benar diberi ruang strategis untuk berkembang dan bersaing secara setara,” ungkapnya.

Baca juga:  Gubernur Bali Dengarkan Pandangan Umum Fraksi DPRD, Mayoritas Dukung Tambahan Modal untuk BPD Bali

Karena itu, menurut Diah, yang perlu diperjuangkan bukan hanya jumlah perempuan dalam daftar calon legislatif, tetapi juga kualitas partisipasi perempuan dalam proses politik dan pengambilan keputusan.

Ia optimistis ancaman sanksi berupa gugurnya partai politik di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi ketentuan kuota perempuan akan menjadi pemicu lahirnya sistem kaderisasi yang lebih terstruktur.

“Partai tentu tidak ingin kehilangan kesempatan bertarung di suatu dapil hanya karena tidak memenuhi aturan. Situasi ini bisa menjadi momentum untuk membangun sistem pembinaan kader perempuan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Diah juga menilai jumlah perempuan yang duduk di lembaga legislatif memang menunjukkan tren peningkatan. Namun, menurutnya, peningkatan kuantitas harus berjalan seiring dengan penguatan kualitas dan kapasitas politik perempuan.

“Yang juga penting adalah sejauh mana perempuan dapat berperan aktif dalam proses legislasi, pengawasan, dan pengambilan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, termasuk isu perempuan dan anak. Jadi, peningkatan kuantitas harus dibarengi dengan penguatan kapasitas dan pengaruh politik perempuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, peluang perempuan Bali untuk terlibat dalam politik saat ini semakin terbuka karena banyak perempuan memiliki pendidikan, pengalaman, dan kemampuan yang mumpuni. Meski begitu, tantangan budaya dan beban sosial masih membuat perempuan harus bekerja lebih keras untuk membuktikan kapasitasnya di tengah dominasi laki-laki dalam dunia politik.

Baca juga:  Pengawasan WNA di Bali Diperketat, Polda Gandeng Industri Pariwisata Lewat Cakrawasi

Untuk itu, Diah berharap apabila ketentuan tersebut nantinya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, maka pengawasan dan implementasinya harus dilakukan secara konsisten agar tidak berhenti pada aspek administratif semata.

“Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas administratif tanpa ada upaya nyata mendorong partisipasi perempuan yang berkualitas. Partai politik juga perlu memberikan pendidikan politik, ruang kepemimpinan, dan dukungan yang nyata bagi kader perempuan agar keterwakilan perempuan benar-benar substantif, bukan sekadar memenuhi angka,” pungkasnya. (Ich)

Berita Terpopular

Scroll to Top