Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Notaris Terpidana Penggelapan Rp136 Miliar Belum Dieksekusi

Foto: ilustrasi

DENPASAR | Dunia News Bali – Terpidana kasus penggelapan, Ignasius Fandy Ferdian, S.H., M.Kn., hingga kini belum menjalani hukuman penjara meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun pelaksanaan eksekusi masih belum dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Kamis (4/6/2026), Kejaksaan Negeri Badung belum mengeksekusi putusan kasasi yang menjerat oknum notaris tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6/2026) malam, ia menyebut salinan putusan tersebut telah diterima sejak pekan lalu.

“Salinan putusan sudah kami terima sejak minggu lalu,” kata Ancana.

Meski demikian, menurutnya, proses eksekusi belum dapat segera dilaksanakan karena masih terdapat sejumlah tahapan teknis yang harus dipersiapkan oleh kejaksaan. Selain itu, rangkaian hari libur nasional yang berlangsung setelah salinan putusan diterima turut menjadi kendala administratif.

“Kami terbentur hari libur berturut-turut, sehingga belum bisa segera melakukan eksekusi,” ujarnya.

Dalam putusan kasasi tertanggal 13 April 2026, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Denpasar terhadap Ignasius Fandy Ferdian.

Baca juga:  Update Kasus Sesetan: Penggugat Klaim SHM Sah, Tergugat Adukan Hakim ke KY

Majelis Hakim Agung yang dipimpin Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. Putusan tersebut sekaligus mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum setelah tidak sependapat dengan putusan bebas pada tingkat banding.

Perkara ini memiliki perjalanan hukum yang cukup panjang. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Denpasar melalui putusan tertanggal 18 Desember 2025 menyatakan Ignasius Fandy bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara.

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar membatalkan putusan tersebut dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Tidak menerima putusan itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi tersebut akhirnya dikabulkan. Mahkamah Agung tidak hanya mengembalikan status bersalah terdakwa, tetapi juga memperberat hukumannya menjadi tiga tahun penjara.

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung, dengan nilai mencapai Rp136,57 miliar.

Baca juga:  DPRD Bali Go Internasional, Pansus TRAP Borong Apresiasi di Jagran Achiever Award 2025

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ryan Mahardika, S.H., M.H., pada persidangan 24 September 2025, disebutkan bahwa terdakwa diduga secara sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.

Perkara bermula pada 27 November 2020 ketika Firman Handoko, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), bersama pemilik tanah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2926/Pecatu seluas 15.485 meter persegi kepada Ignasius Fandy. Penyerahan itu dilakukan untuk keperluan pengecekan dokumen dan proses transaksi jual beli tanah.

Dalam perkembangannya, saksi korban Sandiana Soemarko sepakat membeli tanah tersebut dengan nilai transaksi sebesar Rp136,57 miliar yang dibayarkan dalam dua tahap sepanjang tahun 2021.

Setelah proses jual beli berlangsung, sertifikat asli tanah kembali dititipkan kepada terdakwa untuk keperluan pemecahan sertifikat serta pengurusan administrasi peralihan hak atas tanah tersebut.

Namun, jaksa menduga terdakwa justru menyerahkan kembali sertifikat asli tersebut kepada Firman Handoko tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban. Akibat tindakan tersebut, tanah yang telah diperjualbelikan kemudian dialihkan kepada pihak lain.

Hasil penyidikan juga menemukan bahwa bidang tanah tersebut telah dipecah menjadi sejumlah sertifikat baru dan dialihkan melalui proses administrasi yang melibatkan notaris lain.

Baca juga:  Cegah Konvoi Kelulusan, Polsek Jembrana Lakukan Patroli Amankan Kelulusan Siswa

Selain itu, penyidik turut mengungkap adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan transaksi tersebut melalui PT Tujuh Lazuardi Jaya.

“Hal tersebut diduga kuat menunjukkan adanya pengaturan finansial yang melibatkan terdakwa dan pihak lain dalam rangkaian transaksi tanah tersebut,” demikian kutipan dalam surat dakwaan.

Akibat perbuatan tersebut, korban Sandiana Soemarko disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp136,57 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Ignasius Fandy Ferdian maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap dirinya. (red/els)

Berita Terpopular

Scroll to Top