Pemkab Buleleng Gugat Warga dan PT Coral Park, Minta Penyidikan Kasus Batu Ampar Ditunda

Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, SH., MH

BULELENG | Dunia News Bali – Sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng resmi menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap PT Coral Park dan sejumlah warga yang tergabung dalam pihak Rahnawi dkk.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr dan mulai disidangkan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Pemkab Buleleng yang mengklaim sebagai pemilik sah aset tanah tersebut berdasarkan Sertipikat Hak Pengelolaan (SPHL) Nomor 1 Tahun 1978 juncto SPHL Nomor 0001/Desa Pejarakan (pengganti sertifikat hilang), menunjuk Tim Hukum Pemkab Buleleng untuk mengawal proses hukum tersebut.

Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, SH., MH., menjelaskan bahwa gugatan perdata diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.

Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan ditujukan untuk menggugat masyarakat, melainkan untuk memastikan pihak yang memiliki hak sah atas tanah dimaksud.

Baca juga:  Komisi I dan II DPRD Badung Soroti Aktivitas Usaha PMA di Bali

“Gugatan ini bukan gugatan terhadap rakyat. Kami ingin mendudukkan persoalan siapa sebenarnya pemilik sah atas tanah tersebut,” ujar Gede Indria usai sidang perdana di PN Singaraja.

Dalam sidang perdana tersebut, para tergugat yang terdiri dari sejumlah warga dan PT Coral Park diketahui tidak hadir. Karena itu, majelis hakim menjadwalkan kembali persidangan pada 30 Juni 2026 mendatang.

Seiring bergulirnya gugatan perdata tersebut, Tim Hukum Pemkab Buleleng juga mengajukan permohonan kepada Polres Buleleng agar proses penyidikan perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen yang sedang berjalan dapat ditangguhkan sementara.

Permohonan tersebut didasarkan pada konsep prejudicieel geschil sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956, yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda apabila terdapat sengketa hak keperdataan yang terlebih dahulu harus diputus pengadilan.

“Hari ini kami telah menyampaikan surat kepada Kapolres Buleleng terkait permohonan penangguhan pemeriksaan perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/27/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tanggal 23 Januari 2026,” jelasnya.

Baca juga:  Menjelang Natal, Ayah Asal Australia Desak Negara Lindungi Hak Dua Anak yang Hilang di Bali

Ia menambahkan, penundaan tersebut dimohonkan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara perdata kepemilikan tanah dengan register Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.

Terkait hal tersebut, awak media berupaya mengonfirmasi kepada Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, di Mapolres Buleleng usai persidangan berlangsung. Meski belum memberikan penjelasan secara rinci, atas seizin Kapolres Buleleng, ia membenarkan adanya surat permohonan penundaan penyidikan yang diajukan pihak Pemkab Buleleng.

Tuai Kritik

Langkah gugatan perdata yang ditempuh Pemkab Buleleng mendapat respons dari sejumlah pihak. Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Ketut Yasa, menilai gugatan senilai Rp8 miliar tersebut sebagai bentuk pemerintah menggugat rakyatnya sendiri.

Ia menyebut langkah tersebut muncul setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Ketut Yasa menilai pemerintah daerah seharusnya menjalankan putusan PTUN yang telah inkracht, bukan kembali membawa sengketa yang sama ke ranah perdata.

Menurutnya, masyarakat telah menguasai dan mengklaim tanah tersebut sejak tahun 1959. Ia juga berpendapat bahwa gugatan perdata yang diajukan dapat memengaruhi proses penyidikan dugaan tindak pidana yang saat ini masih ditangani Polres Buleleng.

Baca juga:  Empati Nyata Garda Grup, Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Bencana

“Objek maupun subjek sengketa ini sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh PTUN. Karena itu kami menilai langkah tersebut tidak tepat,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan tokoh masyarakat Buleleng, Nyoman Tirtawan. Ia menilai perkara tersebut mengandung unsur ne bis in idem karena menyangkut objek sengketa yang menurutnya telah pernah diputus sebelumnya.

“Kasus ini tidak dapat disidangkan kembali. Gugatan tersebut seharusnya ditolak demi menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” tegas Tirtawan. (red)

Berita Terpopular

Scroll to Top