TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Sesuai Perpres, Tak Terkait Penggeledahan Polri

JAKARTA | Dunia News Bali – Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa pengamanan terhadap kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan sama sekali tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang tengah dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas, Kamis (9/7/2026), menyusul munculnya berbagai spekulasi setelah puluhan personel TNI terlihat berjaga di rumah dinas Jampidsus di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Muhammad Nas, kehadiran personel TNI merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung yang telah diproses melalui mekanisme koordinasi sesuai prosedur.

“Pengamanan terhadap Jampidsus benar dilakukan berdasarkan permintaan institusi Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai prosedur,” ujar Muhammad Nas.

Ia menjelaskan, pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.

Kapuspen TNI juga membantah anggapan yang menghubungkan pengamanan tersebut dengan proses hukum lain yang sedang menjadi perhatian publik, termasuk penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi.

Baca juga:  " Butuh yang Pasti ", Masyarakat Resah Pajak Spa Naik Selangit

“Informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan Polri merupakan proses hukum yang berbeda dan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), keberadaan aparat TNI di sekitar rumah dinas Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya sekitar 20 personel TNI tampak berjaga di depan pagar rumah dinas tersebut.

Sejumlah personel terlihat bersiaga di area taman yang berada tepat di depan rumah, sementara personel lainnya melakukan patroli di sekitar lingkungan. Menjelang malam, akses menuju Jalan Radio V yang mengarah ke kediaman Jampidsus ditutup menggunakan portal.

Selain itu, beberapa kendaraan berpelat dinas TNI tampak terparkir di sekitar lokasi. Hingga malam hari, tidak terlihat adanya personel kepolisian yang melakukan penjagaan di kawasan tersebut.

Klarifikasi Mabes TNI ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pengamanan terhadap Jampidsus merupakan pelaksanaan amanat Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan tidak memiliki keterkaitan dengan proses penggeledahan maupun penanganan perkara lain yang sedang berlangsung. (red/ich)

Berita Terpopular

Scroll to Top