Mediasi Batu Ampar Memanas, Pemkab Buleleng Tegas: Tak Ada Amar Putusan, Tak Ada Penyerahan Tanah

Gde Indria, S.H., M.H., Kuasa Hukum Pemkab Buleleng.

BULELENG | Dunia News Bali – Proses mediasi dalam perkara sengketa lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Mediasi tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr yang hingga kini masih terus berproses.

Desa Pejarakan sendiri memiliki sejarah yang erat dengan keberadaan pohon jarak. Konon, nama desa tersebut berasal dari banyaknya pohon jarak yang ditemukan warga saat pertama kali membuka kawasan hutan untuk dijadikan permukiman.

Pada masa kolonial, ketika minyak tanah sebagai bahan bakar lampu sangat sulit diperoleh, masyarakat memanfaatkan biji pohon jarak yang diolah menjadi minyak sebagai bahan bakar lampu tempel atau lentera. Berdasarkan kesepakatan para tokoh dan masyarakat kala itu, permukiman tersebut kemudian diberi nama Desa Pejarakan.

Di tengah sejarah panjang desa tersebut, konflik pertanahan di kawasan Batu Ampar kembali menjadi perhatian setelah memasuki tahapan mediasi di PN Singaraja.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Buleleng, Gede Indria, menyampaikan bahwa hingga saat ini mediasi belum menghasilkan kesepakatan dan masih akan dilanjutkan.

“Belum, sidang mediasi belum putus, masih berlanjut,” tegas Gede Indria, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, pihak yang berseberangan dinilai belum membuka ruang untuk mencari jalan tengah dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Ia menjelaskan bahwa objek sengketa merupakan aset milik pemerintah sehingga setiap proses penyerahan aset harus melalui mekanisme hukum dan administrasi yang panjang. Pemerintah daerah, kata dia, tidak dapat begitu saja menyerahkan tanah tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca juga:  Tinjau Korban Banjir, Presiden Prabowo Janjikan Pemulihan Cepat untuk Warga Bali

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan pembangkangan Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng terhadap Putusan Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS tertanggal 6 Agustus 2024 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 198 PK/TUN/2025 tanggal 17 Desember 2025, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa proses pembatalan sertifikat memiliki prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dalam regulasi tersebut, pembatalan sertifikat harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengkajian, gelar awal, pemeriksaan lapangan, ekspos hasil pemeriksaan, gelar akhir hingga penyusunan Laporan Penyelesaian Sengketa (LPS).

Selain itu, mereka menegaskan Kantah Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung mencabut sertifikat dimaksud.

“Penerbitan sertifikat di Batu Ampar tersebut menggunakan SK Menteri Dalam Negeri,” ujar Gede Indria.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa meskipun terdapat dua putusan pengadilan terkait perkara tersebut, tidak terdapat amar putusan yang secara tegas memerintahkan pemerintah menyerahkan objek tanah kepada pihak tertentu.

“Proses penerbitan sertifikat oleh BPN diperlukan amar putusan yang jelas. Jika tidak ada amar tersebut, BPN tidak akan menerbitkan,” ujarnya.

Baca juga:  Bantah Sanggupi Kembalikan Dana 100 Persen, LPK BG Academy Gugat Mantan Direktur Hospitality dan 8 Mahasiswa Cemarkan Nama Baik

Ia kemudian mempertanyakan kemungkinan penyerahan tanah tanpa adanya berita acara eksekusi dari pengadilan.

“Tanpa berita eksekusi, pelaksanaan penyerahan belum memungkinkan. Penyerahan aset pemerintah tanpa perintah pengadilan menimbulkan risiko pemeriksaan administratif maupun keuangan,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Buleleng memilih menunggu adanya putusan pengadilan yang secara eksplisit memerintahkan penyerahan aset. Ia menambahkan bahwa pembatalan sertifikat merupakan tindakan administratif dan tidak otomatis berarti pelaksanaan penyerahan tanah.

Ia juga mengingatkan bahwa penyerahan aset pemerintah tanpa dasar amar putusan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pihak Berseberangan

Di sisi lain, berdasarkan pemberitaan salah satu media daring, Nyoman Tirtawan disebut telah melaporkan mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali periode 2022–2024, Ir. Andry Novijandri, ke Satreskrim Polres Buleleng.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong mengenai keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 00001/Pejarakan.

Tirtawan menilai pernyataan tersebut telah menyesatkan publik dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat mengenai status hukum lahan Batu Ampar.

“Andry sebagai pejabat penting di BPN Bali melakukan kebohongan besar. Dia menyatakan tidak ada SHM di sana, padahal faktanya ada. Pernyataan itu disampaikan melalui media,” kata Tirtawan sebagaimana dikutip dari media daring, Selasa (14/7/2026).

Baca juga:  Bank BPD Bali Realisasikan KPP Rp55 Miliar di Awal Tahun, Dorong Asta Cita dan Ekonomi Kerthi Bali

Persoalan tersebut bermula dari pemberitaan sebuah media lokal pada 13 April 2023. Saat itu, Andry disebut menyatakan, “Nggak ada SHM di atas HPL. Saya pastikan itu. Baru sebatas pengakuan masyarakat di situ.”

Namun, menurut Tirtawan, pernyataan tersebut bertentangan dengan dokumen pertanahan yang kini dimilikinya.

Ia mengaku memiliki sejumlah bukti penerbitan SHM di kawasan Batu Ampar, di antaranya:

SHM Nomor 763 atas nama Nyoman Parwata seluas 5.500 meter persegi.

SHM Nomor 764 atas nama Nyoman Parwata seluas 7.000 meter persegi.

SHM atas nama Anugerah Tirta seluas sekitar 10.000 meter persegi yang disebut berasal dari pembelian tanah milik Adna berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 171/HM/DA/82.

Menurut Tirtawan, keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut menjadi dasar bahwa pernyataan mengenai tidak adanya SHM di atas HPL tidak sesuai dengan fakta administrasi pertanahan.

Klarifikasi Andry Novijandri

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (12/7/2026), Andry Novijandri membantah telah menyebarkan informasi bohong sebagaimana dituduhkan.

“Tidak ada menyebarkan berita apa pun, apalagi itu berita bohong. Saya tidak pernah dikonfirmasi media mengenai kutipan yang dimuat pada April 2023,” ujarnya.

Andry juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun lalu sehingga dirinya tidak lagi mengingat secara rinci konteks maupun isi pembicaraan yang dimaksud. (red/riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top