DENPASAR | Dunia News Bali – Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer, menginstruksikan seluruh anggota Fraksi Golkar DPRD Bali yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) untuk tidak lagi mengikuti seluruh aktivitas pansus.
Instruksi tersebut diberikan karena Partai Golkar menilai masa kerja Pansus TRAP telah selesai setelah laporan hasil kerja dan rekomendasinya disampaikan serta diterima dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali.
Arahan itu disampaikan menyusul agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pendalaman materi yang digelar Pansus TRAP terkait dugaan persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di wilayah Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (16/7), di Gedung DPRD Provinsi Bali.
“Saya sudah minta untuk tidak ikut tadi (RDP). Saya telepon barusan anggota Fraksi Golkar yang masuk Pansus TRAP. Golkar taat terhadap aturan dan ketatanegaraan,” tegas Demer saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Demer menjelaskan, sikap Partai Golkar berpedoman pada Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan.
Dalam diktum ketiga keputusan tersebut ditegaskan bahwa masa tugas pansus berlangsung selama enam bulan dan dinyatakan berakhir setelah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali serta diterima dalam rapat paripurna.
Menurut Demer, ketentuan itu telah terpenuhi. Hal tersebut dibuktikan dengan penyampaian laporan hasil kerja Pansus TRAP dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali pada Jumat (19/6).
Laporan tersebut diserahkan Ketua Pansus I Made Supartha kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack, kemudian diteruskan kepada Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta selaku perwakilan Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam laporan itu, Pansus TRAP juga menyampaikan dua rekomendasi utama, yakni evaluasi legalitas kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan serta penertiban bangunan vila yang diduga melanggar ketentuan di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng.
“Sudah jelas dibentuk pansus itu dalam jangka waktu enam bulan dan berakhir pada saat paripurna. Di mana-mana pansus itu selesai setelah diparipurnakan, baik di DPR RI maupun DPRD,” ujar Demer.
Ia mengungkapkan telah menghubungi kader Partai Golkar yang masih mengikuti rapat Pansus TRAP dan meminta mereka meninggalkan forum tersebut.
“Tadi barusan ada rapat, saya suruh keluar tadi,” katanya.
Demer menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme ketatanegaraan sekaligus untuk menghindari potensi persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Menurutnya, apabila pansus tetap menjalankan kegiatan setelah masa tugasnya dinyatakan selesai tanpa adanya pembentukan kembali atau perpanjangan sesuai mekanisme, maka penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau melanggar ketatanegaraan terus memakai dana APBD, ini berpotensi menjadi temuan BPK. Yang kami khawatirkan kalau kemudian ditindaklanjuti menjadi persoalan hukum. Ini memakai uang rakyat,” tegasnya.
Meski demikian, Demer menyatakan Partai Golkar tidak menutup kemungkinan kembali bergabung apabila DPRD Bali nantinya membentuk kembali atau memperpanjang Pansus TRAP sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau nanti dibentuk lagi pansus atau diperpanjang sesuai mekanisme, tentu kami akan mengkajinya kembali,” pungkas politisi asal Buleleng tersebut. (red)