Batuampargate Buntu, Sengketa HPL Pejarakan Berlanjut ke Persidangan

BULELENG | Dunia News Bali – Upaya mediasi dalam perkara perdata yang dikenal sebagai “Batuampargate” berakhir tanpa kesepakatan. Sengketa terkait Hak Pengelolaan (HPL) Pejarakan itu pun akan berlanjut ke tahap persidangan untuk menguji dalil serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Perkara yang teregister dengan Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Persidangan akan menjadi ruang bagi pihak penggugat maupun tergugat untuk membuktikan dasar hukum dan argumentasi masing-masing terkait objek tanah yang disengketakan.

Mediasi dipimpin hakim mediator Fachrun Nurrisya Aini, S.H., dan dihadiri para pihak yang bersengketa. Bupati Buleleng selaku penggugat diwakili oleh tim hukumnya, sedangkan enam warga yang menjadi tergugat, yakni Nawawi, Marsito, Matrama, Samsul Hadi, Rahnawi, dan Jumrati, turut menghadapi gugatan tersebut.

Selain enam warga tersebut, PT Bali Coral Park sebagai tergugat diwakili kuasa hukum dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. & Rekan. Proses mediasi juga dihadiri kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah BPN Bali cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng selaku turut tergugat.

“Hasil mediasi hari ini akan kami laporkan kepada majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara No. 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr,” kata Fachrun Nurrisya seusai memimpin mediasi di Ruang Mediasi PN Singaraja.

Baca juga:  Terbukti Edarkan 6,4 Kg Sabu, Pria Kelahiran Banjarmasin Dipenjara 15 Tahun

Sementara itu, Bambang Permadi, selaku perwakilan kelompok yang digugat, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada pendirian awal. Ia menyebut terdapat data penting yang menjadi bagian dari materi pihaknya, namun belum dapat diungkapkan kepada publik karena akan disampaikan dalam proses persidangan.

“Ada data penting pada materi kami, tapi maaf kami tidak dapat membuka sekarang, tunggu saja di persidangan,” ujarnya dengan percaya diri, Kamis (23/7/2026).

Dikonfirmasi secara terpisah, Gede Indria, selaku Koordinator Tim Hukum Bupati Buleleng, membenarkan bahwa proses mediasi melalui hakim mediator tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

Menurut Indria, tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi membuat perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan. Gugatan diajukan Bupati Buleleng terhadap enam warga yang mengklaim sebagai pemilik bidang tanah yang dimohonkan dari tanah negara.

Namun, pihak penggugat berpandangan bahwa objek yang disengketakan bukan merupakan tanah negara. Alasannya, di atas lahan tersebut terdapat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 001/Desa Pejarakan atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Artinya, tidak ada kesepakatan dan perkara ini, gugatan perdata yang diajukan Bupati Buleleng terhadap enam warga yang mengklaim sebagai pemilik bidang tanah yang dimohon dari tanah negara, padahal itu bukan tanah negara karena di atasnya ada Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng,” ujar Indria.

Baca juga:  Sukseskan Bulan Bahasa Bali Ke 6, BTID Dan Desa Seràngan Saling Berkolaborasi

Dalam proses mediasi, lanjut Indria, hakim mediator juga sempat menyampaikan saran terkait kemungkinan pemerintah memberikan ganti rugi kepada masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Indria menyebut mekanisme pemberian ganti rugi tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus mengikuti regulasi dan prosedur yang berlaku serta melibatkan DPRD.

“Tidak semudah itu, ada regulasi dan aturan yang harus ditempuh dan melibatkan DPRD,” sebutnya.

Menariknya, seusai menyampaikan pernyataan tersebut, Indria sempat melantunkan penggalan “Aku Begini Kau Begitu”, judul lagu pop Indonesia yang dipopulerkan penyanyi legendaris Broery Marantika atau Broery Pesolima pada 1988. Momen tersebut seolah menggambarkan posisi kedua pihak yang masih bertahan pada argumentasi masing-masing setelah mediasi tidak menemukan titik temu.

Didampingi Suartana, Indria menegaskan bahwa Bupati Buleleng selaku pemegang HPL Nomor 001/Desa Pejarakan memiliki dasar untuk mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum sekaligus menuntut ganti rugi terhadap para tergugat.

“Kita akan buktikan pada persidangan apa yang menjadi dalil dalam gugatan perdata yang kita ajukan,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum para tergugat, Gede Astawa, S.H., dari Cahaya Justisia, menyampaikan pandangan berbeda. Menurutnya, mediasi berakhir tanpa kesepakatan karena kedua pihak belum menemukan titik temu mengenai status maupun kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Baca juga:  Bali Tourism Run 2026 Sukses di Jatiluwih, ASITA Bali Proyeksikan Perputaran Ekonomi Tembus Rp2 Miliar

Astawa menjelaskan, pihak penggugat tetap mempertahankan klaim bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sebaliknya, warga yang menjadi tergugat juga meyakini memiliki hak atas bidang tanah tersebut dengan mendasarkan argumentasi mereka pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena pihak penggugat tidak memberikan penawaran sebagai solusi dan tetap mengklaim lahan tersebut milik Pemkab Buleleng, sehingga tidak ada permufakatan. Mediasi gagal karena warga juga merasa sebagai pemilik lahan berdasarkan putusan PTUN,” terangnya.

Mengenai proses hukum selanjutnya, Astawa mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.

Pihak tergugat, lanjut Astawa, optimistis dapat membuktikan dasar kepemilikan bidang tanah warga dalam persidangan. Optimisme tersebut salah satunya didasarkan pada resume dari BPN yang, menurut pihak tergugat, menyatakan telah mengusulkan pembatalan HPL Nomor 001/Desa Pejarakan.

“Kita menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara ini. Dengan resume dari BPN yang menyatakan telah mengusulkan pembatalan HPL No. 001/Desa Pejarakan, kami optimis dapat membuktikan kepemilikan bidang tanah warga diperoleh secara sah, tidak melawan hukum,” pungkas Astawa. (red/riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top