Polemik Candi Kuning Berlanjut, Bukhori Bantah Bukti Dipalsukan dan Minta Perbekel Turun Verifikasi

Ilustrasi: Bukhori menanggapi polemik dugaan pungutan terhadap toko modern di Desa Candi Kuning, Tabanan. (Foto Digital/Dnb)

TABANAN | Dunia News Bali – Polemik dugaan pungutan terhadap toko modern di Desa Candi Kuning masih terus bergulir.

Dalam wawancara dengan awak media pada Jumat (31/7), pelapor Bukhori membantah pernyataan Perbekel yang meragukan keaslian bukti yang sebelumnya disampaikan kepada publik. Ia meminta Perbekel tidak terburu-buru menyimpulkan bukti tersebut palsu, melainkan melakukan verifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait.

Menurut Bukhori, apabila terdapat keraguan terhadap bukti yang telah dipublikasikan, kebenarannya dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak toko modern maupun pihak lain yang berkaitan.

“Kalau memang dianggap palsu, silakan dikonfirmasi kepada pihak toko modern maupun pihak-pihak terkait. Itu bisa dibuktikan,” ujar Bukhori.

Ia menjelaskan, dokumen yang sebelumnya diperlihatkan kepada media memang sengaja disamarkan pada bagian tertentu agar tidak mengganggu proses pembuktian apabila persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum.

Bukhori mengungkapkan, dalam dokumen tersebut terdapat stempel lembaga adat yang menurutnya telah dikonfirmasi kepada Ketua Adat Banjar Candikuning II. Hasil konfirmasi, kata dia, menyebutkan stempel tersebut merupakan stempel lama yang sudah tidak lagi digunakan.

“Ketua adat membenarkan bahwa itu memang stempel lembaga adat, tetapi merupakan stempel lama yang sudah tidak dipakai. Namun stempel itu masih berada di tangan oknum yang bersangkutan. Menurut saya, hal ini perlu didalami lebih lanjut,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti isi kuitansi yang disebut hanya mencantumkan keterangan sebagai dana operasional dinas dan adat tanpa mencantumkan identitas penerima.

Baca juga:  BPR Bank Kertiawan Rayakan HUT ke-31 Bermakna, Inspiratif dan Bermanfaat Menuju Pertumbuhan Global

Menurutnya, apabila dana tersebut benar digunakan untuk operasional lembaga, maka seharusnya terdapat laporan pertanggungjawaban yang dapat diketahui masyarakat.

“Sampai hari ini masyarakat tidak pernah mengetahui bagaimana laporan pertanggungjawaban dana yang disebut sebagai sumbangan dari pihak ketiga tersebut,” ujarnya.

Bukhori juga mempertanyakan sikap Perbekel yang dinilainya terlalu cepat menyimpulkan bukti tersebut palsu tanpa melakukan pengecekan langsung kepada toko-toko modern yang disebut memberikan pembayaran.

“Di desa kami ada belasan toko modern. Mestinya kepala desa bisa turun langsung untuk memastikan apakah benar ada pungutan seperti yang kami sampaikan. Jangan langsung menyimpulkan bukti itu palsu,” tegasnya.

Soroti Audiensi Tanpa Kehadiran Pelapor

Bukhori mengaku mengetahui adanya audiensi yang digelar pemerintah desa dengan memanggil oknum kepala wilayah (Kawil) yang disebut dalam laporan.

Namun, ia menyayangkan pihak pelapor tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya, apabila audiensi itu bertujuan mengklarifikasi dugaan yang disampaikan masyarakat, maka pihak yang menyampaikan dugaan seharusnya turut dihadirkan agar proses klarifikasi berlangsung terbuka.

“Kami yang menyampaikan dugaan justru tidak dilibatkan. Kalau kami hadir, semuanya bisa langsung diklarifikasi sehingga persoalannya menjadi jelas,” katanya.

Karena tidak mengikuti audiensi tersebut, Bukhori mengaku tidak mengetahui apa yang dibahas dalam pertemuan itu.

Baca juga:  BI Bali Kukuhkan Achris Sarwani, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kedepankan Musyawarah, Jalur Hukum Jadi Langkah Terakhir

Terkait langkah selanjutnya, Bukhori mengatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah sebelum membawa persoalan ke jalur hukum.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan masukan dari para tokoh masyarakat dan tetua desa yang menginginkan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik-baik. Jalur hukum menjadi pilihan terakhir apabila memang tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.

Ia menilai forum-forum di tingkat banjar dan desa seharusnya dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

“Kalau semua persoalan langsung dibawa ke jalur hukum, lalu untuk apa ada forum musyawarah di tingkat banjar maupun desa? Selama masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu yang kami tempuh lebih dulu demi menjaga kondusivitas masyarakat,” katanya.

Minta Pengusaha Berani Menyampaikan Fakta

Di akhir wawancara, Bukhori juga menyampaikan pesan kepada para pelaku usaha yang berinvestasi di wilayah tersebut.

Menurutnya, para pengusaha telah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan sehingga patut dipertanyakan apabila masih terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kami menghargai para investor karena telah membuka lapangan pekerjaan.

Tetapi kalau mereka sudah memiliki izin dan membayar pajak, apakah pantas masih dipungut lagi sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum? Itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Baca juga:  Tekanan Pinjol hingga Depresi, RS Ngoerah Bahas Kolaborasi Medis-Hukum

Ia berharap seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut berani menyampaikan fakta agar polemik dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Pemberitaan ini merupakan lanjutan dari polemik yang berkembang di Desa Candi Kuning. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top