JAKARTA | dunianewsbali – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan dan penindakan terhadap penipuan transaksi keuangan (scam) serta investasi bodong yang kian masif di Indonesia. Langkah strategis ini disepakati dalam High Level Meeting (HLM) yang dihadiri oleh 25 kementrian/lembaga anggota di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul pergeseran modus kejahatan finansial yang makin kompleks. Para pelaku kini mulai memanfaatkan teknologi mutakhir seperti Artificial Intelligence (AI), deepfake, impersonasi, hingga social engineering untuk menguras tabungan masyarakat.
Ancaman Kejahatan Digital: Bukan Sekadar Pengaduan Konsumen
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, menyebut penipuan digital bukan lagi ancaman biasa. Kejahatan ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.
”Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan dan teknologi untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” tegas Dicky.
Analisis Kinerja: Rp724 Miliar Dana Korban Berhasil Diselamatkan
Berdasarkan data penindakan periode Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI mencatat kinerja signifikan dengan menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal. Angka ini terdiri dari:
- 951 pinjaman online (pinjol) ilegal.
- 240 penawaran investasi bodong.
- 27 usaha gadai ilegal.
- 2 aktivitas keuangan tanpa izin lainnya.
Di sisi lain, operasional Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024 hingga akhir Juli 2026 telah menerima 637.055 laporan pengaduan masyarakat. Dari laporan tersebut, IASC mengidentifikasi 1,17 juta rekening mencurigakan dan berhasil memblokir 607.210 rekening (51,46 persen).
Upaya cepat ini menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp724,1 miliar dari cengkeraman penipu, dengan Rp204,3 miliar di antaranya sudah dikembalikan kepada para korban. Selain itu, sebanyak 145.503 nomor telepon pelaku turut dibekukan.
Celah Hukum dan Modus Transnasional Jadi Tantangan Utama
Meski capaian pemblokiran terbilang tinggi, ancaman nyata kini bergeser ke ranah lintas negara (transnational crime). Deputi Bidang V Kemenko Polkam RI, Eko Dono Indarto, menggarisbawahi pentingnya integrasi sistem antarinstansi serta penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang terjebak atau terlibat jaringan penipuan daring luar negeri.
Sebagai respons tanggap, Satgas PASTI kini tengah mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository Data Nasional. Infrastruktur ini dirancang untuk melacak aliran uang (money trail) secara real-time sebelum dana hasil kejahatan sempat dilarikan ke luar negeri. (editor: brv)