BTN Digugat Rp3 Miliar di PN Denpasar, Penggugat Klaim Dirugikan

DENPASAR | Dunia News Bali – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 15 Juli 2026.

Gugatan tersebut diajukan NKA (43), yang dalam dokumen perkara disebut sebagai karyawan BUMN. Dalam perkara ini, BTN Pusat tercatat sebagai Tergugat I, sedangkan BTN Denpasar sebagai Tergugat II.

Selain BTN, sejumlah lembaga juga dicantumkan sebagai Turut Tergugat, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali dan OJK Pusat, BPI Danantara, Bank Indonesia, serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan mengalami kerugian akibat tindakan para tergugat yang dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Salah satu persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan barang milik penggugat yang disebut telah diambil atau dikuasai.

Barang tersebut antara lain berupa pakaian, tas dan jam tangan merek Rolex. Penggugat menyebut nilai kerugian atas barang-barang tersebut mencapai Rp1 miliar.

Penggugat juga mendalilkan bahwa dirinya telah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana transfer dana serta tindak pidana pencucian uang. Dalam dokumen gugatan, dugaan tindak pidana tersebut disebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Kota Denpasar pada periode 2023 hingga 2025.

Baca juga:  BWS Bali Penida Tegaskan SPBU 54.822.16 Langgar Sempadan Sungai Ijogading, Bukti Kuat dari Liputan Media CMN

Namun, penyebutan dugaan perkara pidana tersebut dalam gugatan perdata ini merupakan bagian dari dalil penggugat. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, tidak terdapat keterangan bahwa perkara pidana tersebut telah masuk tahap persidangan.

Dalam gugatan, penggugat juga mempersoalkan penerapan asas praduga tidak bersalah. Penggugat mendalilkan bahwa selama proses hukum berlangsung terdapat tindakan yang menurutnya merugikan hak-haknya, termasuk penguasaan terhadap barang miliknya.

Kuasa hukum dalam gugatan tersebut juga mendalilkan adanya tindakan yang dinilai mengabaikan asas praduga tidak bersalah. Bahkan, gugatan menyebut penggugat mengalami tekanan selama menjalani masa non-job dan menilai tindakan tersebut telah merugikan hak-haknya.

Penggugat selanjutnya mendasarkan gugatan PMH tersebut antara lain pada Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam perhitungan kerugian, penggugat mencantumkan biaya dan upaya hukum sebesar Rp500 juta, kerugian atas barang sebesar Rp1 miliar, serta kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar.

Dengan demikian, nilai tuntutan kerugian yang dimohonkan dalam gugatan mencapai Rp3 miliar, di luar tuntutan lainnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1 miliar serta kerugian immateriil Rp2 miliar secara tanggung renteng.

Baca juga:  Merah Putih Berkibar, Kesbangpol Denpasar & HDCI Bali Tebar Ratusan Bendera

Penggugat juga meminta pengadilan memberikan sita terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana III, Gunung, Penatih Danggri, Denpasar Timur. Selain itu, dimohonkan pula uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan.

BTN Benarkan Adanya Gugatan

Sementara itu, Herik Risma Sunarta, Legal BTN KC Denpasar, membenarkan adanya gugatan yang diajukan mantan karyawan tersebut. Menurut Herik, perkara saat ini masih berjalan dan penanganan aspek hukum dilakukan oleh kantor pusat.

“Memang adanya gugatan dari mantan karyawan BTN. Gugatan itu sedang berjalan dan kita sudah tunjuk lawyer untuk menangani perkara ini,” ujar Herik saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Legal BTN KC Denpasar, Herik Risma Sunarta. (kiri)

Herik menjelaskan, yang bersangkutan merupakan mantan karyawan BTN yang sebelumnya bekerja pada bagian funding. Menurutnya, BTN KC Denpasar hanya memberikan dukungan terhadap langkah operasional, sedangkan seluruh tindakan hukum dilakukan oleh kantor pusat.

“Segala langkah tindakan hukumnya itu dilakukan di kantor pusat. Karena menunjuknya kantor pusat,” jelas Herik.

Baca juga:  Operasi Dharma Dewata: WNA Ukraina Terindikasi Narkotika, Terbukti Overstay

Terkait persidangan, Herik menyebut perkara tersebut telah berjalan di PN Denpasar. Kuasa hukum yang ditunjuk BTN dari Jakarta juga telah hadir dalam persidangan pada 12 Agustus 2026.

Ketika ditanya mengenai harapan BTN terhadap penyelesaian gugatan tersebut, Herik mengatakan pihaknya belum dapat memastikan bentuk penyelesaian karena perkara masih dalam proses.

“Untuk kasus ini masih under investigation,” ujar Herik.

Menurut Herik, belum ada hasil final dalam perkara tersebut. Gugatan yang diajukan mantan karyawan itu disebut berkaitan dengan adanya keberatan dari pihak yang bersangkutan terhadap proses yang sedang berjalan.

Dengan demikian, BTN membenarkan adanya gugatan tersebut, namun menyerahkan penanganan aspek hukumnya kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh kantor pusat.

Seluruh dalil, tudingan dan tuntutan yang tercantum dalam gugatan merupakan versi penggugat dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Sementara keterangan BTN merupakan penjelasan dari pihak tergugat mengenai perkara yang sedang berjalan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BTN maupun pihak terkait lainnya atas pemberitaan ini. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top