129 Ormas Terdata di Badung, Kesbangpol Perkuat Verifikasi dan Pembinaan

BADUNG | Dunia News Bali – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung terus memperkuat pendataan, verifikasi, serta pembinaan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Langkah tersebut dilakukan untuk membangun tata kelola organisasi yang lebih tertib, produktif, sekaligus mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Hingga Agustus 2026, Kesbangpol Badung mencatat sekitar 129 Ormas telah masuk dalam pendataan. Data tersebut menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pemberdayaan Ormas.

Penguatan pendataan dan pembinaan Ormas menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan Raperda tersebut. Raker berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Selasa (18/8/2026).

Raker dipimpin Ketua Pansus DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Pansus Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., serta Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si.

Sejumlah anggota Pansus turut hadir, di antaranya I Wayan Loka Astika, SH., I Made Rai Wirata, SH., M.I.Kom., I Wayan Sugita Putra, S.E., M.A.P., dan I Made Tomy Martana Putra, SH., MH.

Raker juga dihadiri Dr. I Wayan Rideng, Ketua Tim Pengkaji Naskah Akademik (NA) dan Ranperda tentang Ormas di Kabupaten Badung dari Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Warmadewa.

Selain itu, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung, Kepala Kesbangpol Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, S.Sos., Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, para camat, perbekel/lurah se-Kabupaten Badung, serta perwakilan Ormas di Kabupaten Badung.

Baca juga:  dr. Ni Putu Candra Indriasari Resmi Dilantik Sebagai Kepala UDD PMI Provinsi Bali

Pendataan Jadi Dasar Kebijakan

Kepala Kesbangpol Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa menegaskan, pendataan menjadi bagian penting sebelum pemerintah mengambil kebijakan terkait pemberdayaan Ormas.

Menurutnya, penyusunan kebijakan tanpa ditopang data yang memadai justru dapat menyulitkan pemerintah dalam menentukan arah pembinaan.

“Memang sulit menyusun data, tetapi akan sangat sulit apabila kita membuat kebijakan tanpa mengetahui data,” kata Mas Arimbawa.

Ia menjelaskan, keberadaan Ormas di Badung memiliki karakter dan bidang kegiatan yang beragam. Organisasi tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari lingkungan, seni dan budaya, pendidikan, kepemudaan hingga kesehatan.

Karena itu, setelah proses pendataan dilakukan, Kesbangpol akan mendorong pola pemberdayaan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing organisasi. Ormas yang belum aktif akan diarahkan agar dapat kembali menjalankan kegiatan, sementara organisasi yang masih menghadapi persoalan administrasi dapat memperoleh pendampingan.

Kesbangpol Buka Ruang Pembinaan

Selain pendataan, Kesbangpol Badung juga melakukan verifikasi terhadap Ormas. Verifikasi antara lain mencakup keberadaan sekretariat, struktur kepengurusan, serta kesesuaian visi dan misi organisasi dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan diberikan agar Ormas memahami berbagai persyaratan administrasi dan ketentuan yang harus dipenuhi. Jika ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembinaan maupun teguran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami di Kesbangpol tetap membuka pintu. Kalau ada Ormas yang ingin berbicara tentang regulasi, mari datang dan berdialog. Kita cari bagaimana baiknya, bagaimana eloknya, sehingga semuanya bisa berjalan bersama,” ujarnya.

Baca juga:  Turyapada Tower Resmi Mengudara, 30 Channel TV Digital Jangkau Lebih 90 Persen Wilayah Bali

Mas Arimbawa juga menegaskan bahwa Kesbangpol tidak dapat menjatuhkan sanksi secara sepihak apabila muncul dugaan aktivitas Ormas yang berpotensi mengganggu investasi.

Menurutnya, untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum diperlukan keterlibatan institusi yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara Kesbangpol menjalankan fungsi pada aspek pendataan, verifikasi, pendampingan, pembinaan, dan monitoring terhadap Ormas berdasarkan AD/ART serta regulasi yang berlaku.

Ormas Diharapkan Dukung Iklim Investasi

Ketua Pansus DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara mengatakan, proses pendataan dan evaluasi harus menjadi tahapan awal sebelum pemberdayaan Ormas dilakukan.

“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” ujarnya.

Lanang Umbara menyebut seluruh aspirasi yang disampaikan dalam Raker akan menjadi bahan dalam penyempurnaan Raperda, sepanjang sesuai dengan regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga iklim investasi di Kabupaten Badung. Sebagai daerah yang memiliki kekuatan pada sektor pariwisata dan investasi, Badung dinilai membutuhkan situasi usaha yang aman dan kondusif.

“Ketika investasi diganggu oleh Ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata Lanang Umbara.

Baca juga:  DPR RI Pilih Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua

Meski demikian, ia menegaskan Raperda Pemberdayaan Ormas tidak dimaksudkan untuk membatasi keberadaan organisasi kemasyarakatan. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk menata Ormas agar memiliki data yang jelas, memperoleh pembinaan, serta mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan.

“Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” jelasnya.

Ditarget Rampung Akhir 2026

Setelah tahapan penyerapan aspirasi, Pansus DPRD Badung akan mengkaji berbagai masukan yang disampaikan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Aspirasi yang relevan dan masih berada dalam ruang lingkup materi Raperda akan dipertimbangkan untuk diakomodasi. Sementara masukan yang berada di luar materi muatan Raperda akan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait.

Pansus DPRD Badung menargetkan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas dapat dirampungkan pada akhir 2026, dengan tetap mengikuti tahapan pembentukan peraturan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui regulasi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Badung diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk membangun tata kelola Ormas yang tertib, transparan dan produktif.

Di sisi lain, Ormas tetap diberikan ruang untuk tumbuh dan berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.

“Pada saat yang sama, Pemerintah dapat memperkuat pendataan, pembinaan dan evaluasi agar aktivitas organisasi berjalan sesuai koridor hukum serta mendukung keamanan, kenyamanan dan pembangunan Badung,” tutupnya. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top