Rombongan Ditolak di Lokasi Sengketa, Komisi I DPRD Bali Tegaskan Bukan Pansus TRAP

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama. (Foto: Dnb/Ist)

DENPASAR | Dunia News Bali – Komisi I DPRD Bali meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait kunjungan kerja rombongan legislatif ke Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, pada Selasa (1/9).

Kegiatan yang sempat diwarnai penolakan ketika rombongan hendak mengecek lokasi objek pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dalam video yang beredar disebut sebagai kunjungan kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP).

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan informasi tersebut tidak tepat. Ia menyebut kunjungan ke Purwakerti merupakan agenda kunjungan kerja dalam daerah Komisi I DPRD Bali, bukan kegiatan Pansus TRAP.

“Kemarin itu adalah kunjungan dalam daerah Komisi I, menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat (Dumas). Kita turun ke lapangan untuk menindaklanjuti Dumas ini,” kata Budiutama, Rabu (2/9).

Menurut Budiutama, Komisi I memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan bidang tugasnya. Sebelum turun ke lapangan, Komisi I juga telah berkoordinasi dengan staf ahli untuk mempelajari persoalan yang disampaikan melalui pengaduan tersebut.

Salah satu persoalan yang menjadi dasar kunjungan berkaitan dengan sengketa tanah. Rombongan Komisi I terlebih dahulu menggelar pertemuan di Kantor Desa Purwakerti sebelum bergerak menuju lokasi yang menjadi objek pengaduan.

Rombongan kemudian menuju lokasi dengan didampingi Kepala Desa Purwakerti, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Namun, sesampainya di lokasi, rombongan telah ditunggu oleh sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tanah tersebut.

Baca juga:  PSN dan PHDI Gelar Pelatihan Dharma Wacana Guna Tingkatkan Kompetensi Pemangku di Bali

Situasi di lokasi kemudian memanas sehingga anggota Komisi I tidak dapat melanjutkan pengecekan lapangan.

“Di sana itu sudah ditunggu oleh pihak-pihak yang mungkin berperkara. Ada memang suruhan dari yang berperkara. Intinya begitu,” ujar Budiutama.

Budiutama juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan I Made Supartha dalam rombongan. Menurut dia, kehadiran Supartha tidak serta-merta menjadikan kegiatan tersebut sebagai kunjungan kerja Pansus TRAP.

Supartha saat ini merupakan anggota Komisi I DPRD Bali. Di sisi lain, ia juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Pansus TRAP.

Budiutama menegaskan, kehadiran seorang anggota yang juga memiliki posisi di Pansus TRAP tidak mengubah status kegiatan tersebut. Agenda yang dilaksanakan di Purwakerti merupakan tugas Komisi I dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan.

“Rencana kita akan adakan rapat dengar pendapat,” kata Budiutama.

Rapat tersebut akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan yang muncul. Namun, waktu pelaksanaannya masih menunggu penyesuaian dengan agenda Komisi I DPRD Bali.

Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, yang turut berada dalam rombongan, membenarkan bahwa pihaknya tidak dapat melanjutkan pengecekan ke lokasi.

Tagel menjelaskan, secara administratif memang tidak ada surat khusus yang ditujukan kepada pihak di lokasi untuk meminta izin masuk atau melakukan pengecekan. Meski demikian, Komisi I telah mengantongi surat kunjungan kerja dalam daerah yang diterbitkan untuk kegiatan pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali serta agenda lain yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi komisi.

Baca juga:  Kodam IX/Udayana Buktikan Komitmen TNI di Dunia Pendidikan "Kami Wujudkan Amanah UUD dengan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa"

“Tidak bersurat secara resmi untuk turun ke lokasi. Akhirnya kita tidak diizinkan, walaupun sifatnya hanya kunjungan untuk mengetahui lokasi,” ujar Tagel, Rabu (2/9).

Ia menyebut pihak yang berada di lokasi merupakan pemilik lahan yang telah memenangkan perkara. Kehadiran anggota Komisi I, menurut Tagel, dipersepsikan berkaitan dengan perkara tanah yang telah mereka menangkan.

Namun, Tagel menegaskan Komisi I tidak datang untuk menentukan siapa yang berada di pihak yang menang maupun kalah dalam perkara tersebut.

“Kalau kita hanya menjalankan tugas, kita tidak menyampaikan kalah atau menang,” tegasnya.

Selain menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai sengketa tanah, kunjungan Komisi I juga berkaitan dengan pengecekan aset pemerintah yang berada di wilayah Desa Purwakerti.

Tagel mengatakan, objek yang hendak dicek mencakup aset Pemerintah Provinsi Bali maupun tanah negara. Agenda tersebut juga sekaligus menjadi kesempatan bagi Komisi I untuk menyerap aspirasi pemerintah desa.

Dalam pertemuan di Kantor Desa Purwakerti, kepala desa menyampaikan aspirasi mengenai keberadaan sejumlah tanah milik Pemerintah Provinsi Bali di wilayah desa. Pemerintah desa berharap aset-aset tersebut dapat dihibahkan untuk mendukung kepentingan desa.

“Yang pertama kita memang terkait dengan aset Provinsi Bali dan aset negara. Ada berapa tanah negara atau provinsi di desa lokasi tersebut. Yang kedua juga menyerap aspirasi dari kepala desa,” kata Tagel.

Baca juga:  Koster Kukuhkan 4.592 Pengurus PDIP Buleleng, Konsolidasi Partai Diperkuat hingga Tingkat Banjar

Terkait perkara tanah yang menjadi bagian dari Dumas, Tagel membenarkan kasus tersebut telah menempuh proses hukum hingga tingkat kasasi dan telah terdapat pihak yang dinyatakan menang.

Meski demikian, Komisi I tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau mengubah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Surat Kunker Komisi I

Status kegiatan tersebut juga diperkuat dengan surat resmi Komisi I DPRD Bali. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kunjungan kerja dalam daerah dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap kebijakan daerah.

Komisi I dalam surat itu disebut memiliki ruang lingkup tugas antara lain pemerintahan, kepegawaian, ketertiban dan keamanan, peraturan dan perundang-undangan, pertanahan, serta perizinan.

Surat tersebut secara spesifik mencantumkan agenda kunjungan kerja dalam daerah ke Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, terkait pengelolaan dan pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali serta hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi I.

Dengan adanya penjelasan tersebut, Komisi I DPRD Bali menegaskan bahwa kunjungan yang berlangsung di Purwakerti bukan merupakan agenda kunker Pansus TRAP, melainkan kegiatan resmi Komisi I untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. (red/riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top