JAKARTA | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan resmi memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui pembentukan Task Force Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Langkah strategis ini ditempuh guna memangkas biaya pembiayaan medis agar semakin terjangkau bagi masyarakat.
Langkah pembenahan ini diresmikan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lima perusahaan asuransi jiwa dengan tujuh jaringan rumah sakit swasta terkemuka di Gedung Adhyatama Kemenkes.
Selama ini, ketidakterpaduan sistem pembayaran antara BPJS Kesehatan, asuransi swasta, dan rumah sakit kerap membebani kantong pasien lewat tingginya biaya langsung. Ketiadaan integrasi data juga kerap memperlambat proses klaim di meja administrasi fasilitas kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, penguatan kolaborasi ini menjadi tonggak perbaikan tata kelola industri.
”Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.
Menurut Ogi, status kesehatan sebagai kebutuhan dasar mendorong OJK untuk terus memastikan kontribusi industri asuransi swasta meluas secara optimal dan transparan.
Solusi Beban Out of Pocket Pasien
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti urgensi penyelarasan pembiayaan medis nasional demi menjaga keberlanjutan sistem layanan kesehatan jangka panjang. Peningkatan keterlibatan asuransi swasta diharapkan mampu meringankan beban pembayaran langsung (out of pocket) masyarakat saat mengakses fasilitas medis rujukan.
”Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” tegas Budi.
Penyelarasan ini difokuskan pada pertukaran data medis dan sinkronisasi skema penjaminan bersama antara BPJS Kesehatan dan pihak swasta.

Daftar Perusahaan dan Rumah Sakit Pelopor
Pada tahap perdana implementasi KAPJ, sinergi melibatkan lima entitas asuransi dan tujuh grup rumah sakit swasta besar.
- Perusahaan Asuransi Terlibat: AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
- Jaringan Rumah Sakit Terlibat: Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, RS Azra Bogor, serta RS Dinda Tangerang.
Melalui standardisasi sistem baru ini, verifikasi administrasi klaim pasien dapat diselesaikan lebih cepat dan tanpa gesekan birokrasi di meja perawatan. (editor: brv)