DENPASAR | Dunia News Bali – Sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru. Dalam perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr., Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui kuasa hukumnya menyampaikan replik sebagai tanggapan atas jawaban para tergugat.
Persidangan ini menjadi sorotan karena perkara tidak hanya berkutat pada keberadaan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 0001 Tahun 2020, tetapi juga menyentuh riwayat sertifikat yang disebut berawal dari HPL Nomor 01 Tahun 1976 serta persoalan mendasar mengenai status kepemilikan tanah.
Kuasa hukum Pemkab Buleleng, I Gede Indria, SH, MH, menegaskan bahwa dalam jawaban para pihak, turut tergugat BPN Kabupaten Buleleng tidak mengajukan eksepsi dan pada prinsipnya membenarkan bahwa produk pertanahan yang dipersoalkan diterbitkan melalui prosedur yang berlaku.
“Turut tergugat membenarkan bahwa produk itu diterbitkan sesuai dengan prosedur dan sebagainya,” ungkap Indria, Jumat (11/9/2026).
Menurut Indria, produk yang dimaksud adalah HPL Nomor 01 Tahun 1976. Sertifikat tersebut kemudian disebut terbakar dan diterbitkan kembali dengan Nomor 0001 pada 25 November 2020.
“Itu prosedurnya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Enam Tergugat Ajukan Eksepsi
Di sisi lain, enam tergugat disebut mengajukan berbagai keberatan atau eksepsi. Di antaranya menyangkut gugatan, kewenangan, gugatan kabur, kurang pihak dan sejumlah persoalan lainnya.
Namun, menurut Indria, keberatan tersebut tidak secara substansial menyangkal keberadaan sertifikat yang menjadi bagian penting dalam perkara.
“Tetapi pada intinya tidak membantah atau setidak-tidaknya tidak menyangkal sertifikat Nomor 01 Tahun 1976 yang sekarang sudah terbit menjadi sertifikat Nomor 0001 Tahun 2020. Dibenarkan adanya itu,” terang Indria.
Bagi Pemkab Buleleng, keberadaan sertifikat tersebut menjadi titik penting dalam membangun argumentasi mengenai status tanah yang kini disengketakan.
Indria menegaskan, gugatan yang diajukan Pemkab Buleleng bukan semata-mata memperdebatkan aspek administrasi pertanahan. Gugatan tersebut diarahkan pada persoalan kepemilikan dan dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kalau putusan Tata Usaha Negara itu kan soal mengenai administrasi. Gugatan kami fokus pada gugatan mengenai kepemilikan,” ujarnya.
Ia menyebut pihaknya juga akan membuktikan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses eksekusi yang diajukan pihak-pihak pada perkara sebelumnya.
“Kalau Sudah Bersertifikat, Kok Dikualifikasi Tanah Negara?”
Salah satu titik krusial yang disorot Pemkab Buleleng adalah status tanah yang telah memiliki hak pengelolaan.
“Sertifikat pengelolaan sama Bupati Buleleng atau sama Pemda Buleleng, kok dikualifikasi sebagai tanah negara?” tegas Indria.
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan erat dengan proses pembuktian dalam perkara terdahulu. Indria menilai pembuktian saat itu berlangsung secara sepihak sehingga dasar yang digunakan dalam putusan perlu kembali dilihat dalam konteks perkara saat ini.
“Pada saat pembuktian perkara terdahulu itu pembuktiannya sepihak. Jadi apa pun yang dikeluarkan ya diamini oleh majelis,” katanya.
Ia kemudian menegaskan bahwa tanah yang telah memiliki sertifikat semestinya memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
“Padahal tanah itu sudah bersertifikat. Kalau sudah bersertifikat tentu bukan tanah negara lagi namanya secara konstruksi hukum,” jelasnya.
Gugatan tersebut, kata Indria, bukan ditujukan untuk menggugat masyarakat. Pemkab Buleleng mengklaim langkah hukum ditempuh untuk memperoleh keadilan sekaligus kepastian hukum mengenai status objek sengketa.
“Bila ada yang tidak sesuai, tentu dapat dibatalkan,” ujarnya.
Dua Ranah Hukum, Satu Objek Sengketa
Perkara Batu Ampar sendiri memiliki riwayat panjang dan bersinggungan dengan perkara tata usaha negara. Putusan PTUN Denpasar Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS sebelumnya menyatakan HPL yang menjadi objek sengketa tidak sah. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi.
Dalam perkembangan terbaru, Pemkab Buleleng kemudian mengajukan gugatan PMH ke PN Singaraja untuk mempersoalkan status objek sengketa dan konsekuensi hukum dari putusan sebelumnya. Pihak Pemkab sebelumnya juga menyatakan gugatan tersebut berkaitan dengan penggunaan Putusan Nomor 59 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar dalam proses pembatalan HPL 0001.
Karena itu, perkara perdata yang kini berjalan menjadi arena baru untuk menguji argumentasi mengenai kepemilikan dan dugaan perbuatan melawan hukum.
Pihak Berseberangan Soroti Penyidikan
Sementara dari kubu berseberangan, LSM Aliansi Buleleng Jaya pimpinan Drs. Ketut Yasa justru mempertanyakan konstruksi penyidikan Polres Buleleng terkait dugaan pembuatan keterangan atau dokumen palsu.
Ketut Yasa menyoroti penetapan Komang Wedana, mantan Kepala BPN Buleleng periode 2020–2022, sebagai tersangka. Menurutnya, laporan awal juga mencantumkan nama Putu Agus Suradnyana, mantan Bupati Buleleng periode 2012–2020, Dewa Ketut Puspaka, mantan Sekda Buleleng, serta Made Sudarma, mantan Kepala BPN Buleleng.
Ia menilai penyidikan seharusnya membongkar seluruh mata rantai proses, khususnya dugaan adanya perintah pada 2015 untuk mencatat tanah yang telah bersertifikat milik masyarakat sebagai aset pemerintah dengan nilai pembelian nol rupiah.
Sejumlah bidang tanah yang disebut antara lain SHM Nomor 763 dan 764 atas nama Nyoman Parwata dengan luas total sekitar 1,28 hektare, tanah Raman dan 54 warga lainnya, serta tanah Rahnawi dan kawan-kawan yang disebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketut Yasa juga mempertanyakan proses penerbitan HPL Nomor 001. Menurutnya, sebuah sertifikat tidak mungkin muncul tanpa adanya permohonan dan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
“Mustahil sertifikat HPL palsu tiba-tiba terbit tanpa ada permohonan dan data yang menjadi dasar penerbitannya,” tegas Ketut Yasa.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu pihak apabila memang ditemukan dugaan tindak pidana dalam rangkaian penerbitan HPL tersebut.
“Kalau memang penyidik melihat adanya dugaan tindak pidana dalam rangkaian penerbitan HPL 001, maka seluruh pihak yang memiliki peran sejak awal harus diperiksa secara proporsional, bukan hanya pihak BPN,” lanjutnya.
Dengan demikian, sengketa Batu Ampar kini bergerak pada dua jalur argumentasi yang saling berhadapan. Di satu sisi, Pemkab Buleleng mempertahankan konstruksi bahwa persoalan utama berkaitan dengan kepemilikan dan dugaan perbuatan melawan hukum. Di sisi lain, pihak yang berseberangan mempertanyakan dasar penerbitan HPL serta meminta seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam prosesnya diperiksa secara menyeluruh.
Ujung dari sengketa ini masih akan ditentukan melalui proses persidangan dan pembuktian di pengadilan. (riza)