Demutualisasi Bursa Efek: OJK Rilis POJK 13/2026 dan Buka Kepemilikan Publik

JAKARTA | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka babak baru demutualisasi Bursa Efek lewat penerbitan POJK Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini memungkinkan masyarakat umum dan badan hukum non-anggota memiliki saham bursa.

​Aturan yang diundangkan sejak 17 September 2026 ini merupakan tindak lanjut mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan tersebut mengubah struktur kepemilikan bursa dari sistem tertutup (mutual) menjadi terbuka (demutual).

​Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa perubahan ini adalah pilar percepatan reformasi integritas pasar modal nasional.

​”Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” ujar Hasan dalam keterangannya di Jakarta.

Mengurai Risiko Monopoli: OJK Batasi Porsi Saham Maksimal 5 Persen

​Langkah demutualisasi di berbagai bursa dunia kerap menyisakan tantangan benturan kepentingan antara fungsi bisnis komersial dan fungsi regulasi pengawasan. Menyadari celah kerentanan tersebut, OJK memasang pagar pengaman yang ketat guna memitigasi risiko konsentrasi kekuasaan pada satu pemodal.

Baca juga:  Tekanan pada Indikator Makroekonomi

​Dalam POJK 13 Tahun 2026, pemisahan tegas diberlakukan antara fungsi keanggotaan dan fungsi kepemilikan modal. Siapa pun yang berinvestasi di saham bursa tidak serta-merta mendapatkan hak veto operasional maupun keanggotaan perdagangan efek.

​Secara terperinci, OJK menetapkan beberapa rambu krusial berikut:

  • Batas Kepemilikan Umum: Setiap pihak perseorangan maupun badan hukum Indonesia dibatasi memiliki saham maksimal 5 persen dari total modal bursa yang dikeluarkan.
  • Filter Persetujuan Khusus: Pihak yang ingin memiliki porsi di atas 5 persen wajib mengantongi izin tertulis dari OJK guna mencegah dominasi pengendali tunggal.
  • Larangan Pengendali Mayoritas: OJK melarang keras kepemilikan mayoritas lebih dari 50 persen, baik langsung, tidak langsung, maupun lewat skema afiliasi.
  • Uji Kelayakan Direksi: Calon Direksi dan Dewan Komisaris bursa wajib lulus Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK sebelum menjabat.

Menakar Dampak: Dari Transparansi Hingga Potensi IPO Bursa

​Secara analitis, perubahan status bursa menjadi entitas demutual membuka peluang masuknya investor strategis global serta likuiditas modal yang lebih fleksibel. Bursa efek kini dituntut beroperasi profesional layaknya korporasi modern dengan kewajiban membagikan dividen dan meningkatkan valuasi perusahaan.

Baca juga:  Dinamika Pungutan Wisatawan: Menyeimbangkan Akses, Kualitas, dan Keberlanjutan

​Meski demikian, independensi bursa tetap menjadi ujian nyata. Pemisahan fungsi pengaturan (self-regulatory organization / SRO), pengawasan perdagangan, dan pencarian laba usaha harus berjalan seimbang tanpa mengorbankan perlindungan investor ritel.

​Dengan diberlakukannya POJK 13/2026, pasar modal Indonesia kini selangkah lebih maju menyusul bursa-bursa global yang telah lebih dulu bertransformasi demi tata kelola yang inklusif dan akuntabel. (editor: brv)

Berita Terpopular

Scroll to Top