DENPASAR | Dunia News Bali – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan SLD, Direktur Utama PT Danau Winata Indah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Bali pada Rabu, 30 September 2026, berdasarkan dua alat bukti yang dinilai telah cukup. SLD ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SLD langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bali Nomor 2585/N.1/Fd.2/09/2026.
Perkara ini bermula pada 2007 ketika Pemprov Bali menjalin kerja sama sewa-menyewa tanah aset yang berada di Jimbaran dengan PT Danau Winata Indah.
Tanah tersebut disewakan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan usaha pusat perbelanjaan. Dalam perjanjian, kerja sama berlaku selama 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Namun, dalam perjalanannya, PT Danau Winata Indah disebut belum memenuhi kewajiban pembangunan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Pada Oktober 2014, Pemprov Bali telah memberikan peringatan kepada PT Danau Winata Indah terkait kewajiban membangun pusat perbelanjaan paling lambat dalam waktu tiga tahun.
Berdasarkan pengecekan di lokasi, hingga batas waktu tersebut perusahaan belum merealisasikan pembangunan sebagaimana diperjanjikan. Pemanfaatan tanah justru dialihkan untuk pembangunan Kondotel dan/atau peruntukan lainnya yang dinilai berada di luar ketentuan perjanjian kerja sama.
Kasus kemudian berlanjut pada Agustus 2015. Saat itu, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan Proposal Kerja Sama Investasi Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).
Pada Desember 2015, PT Asabri melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel”.
Bangunan tersebut berada di atas tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang pemegang haknya adalah Pemerintah Provinsi Bali. Lokasi tanah berada di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Dalam kerja sama tersebut, PT Danau Winata Indah menjual 125 unit Kondotel kepada PT Asabri dengan nilai yang disepakati mencapai Rp100 miliar.
Kejati Bali menyebut dana sebesar Rp100 miliar telah keluar dari PT Asabri untuk pembelian 125 unit kondotel tersebut. Namun, hingga saat ini pembangunan 125 unit kondotel tersebut belum diselesaikan dan belum diserahkan kepada PT Asabri.
Penyidik menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar. Perbuatan tersebut juga disebut telah menguntungkan atau memperkaya SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah.
Dalam perkara ini, SLD diduga menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerja sama dengan PT Asabri. Penggunaan dokumen tersebut disebut menjadi bagian dari perbuatan yang membuat PT Asabri bersedia melakukan kerja sama pembelian 125 unit Kondotel dengan nilai Rp100 miliar.
Atas perkara tersebut, SLD disangkakan dengan dua alternatif pasal.
Pertama, Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka dan penahanan SLD disampaikan Kejati Bali melalui keterangan resmi pada Rabu, 30 September 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H., menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. (dnb13)