DENPASAR | Dunia News Bali – Dugaan konflik kepentingan dalam penanganan sengketa tanah menyeret advokat Gede Indria, S.H., M.H., ke sidang etik Dewan Kehormatan PERADI Denpasar. Pengaduan diajukan I Ketut Margiana, seniman pop Bali yang dikenal dengan nama Ketut Margi, terkait dugaan pelanggaran etika setelah advokat yang pernah mendampinginya justru menangani perkara yang menempatkannya sebagai pihak tergugat.
Sidang perdana pemeriksaan pengaduan tersebut berlangsung di Inna Bali Heritage Hotel, Jalan Veteran, Denpasar, Jumat (23/10/2026). Agenda sidang meliputi pengenalan para pihak serta tanya jawab mengenai pokok pengaduan. Hingga tahap ini, belum ada keputusan yang menyatakan teradu terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
Ketut Margi mengungkapkan, persoalan berawal dari transaksi pembelian sebidang tanah di Kabupaten Klungkung. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa tanah yang dibelinya merupakan objek sengketa. Persoalan baru berkembang ketika muncul masalah eksekusi yang berkaitan dengan putusan peninjauan kembali (PK) pada 2021, yang menurut keterangannya mengatur pembagian hak atas tanah tersebut.
“Di sana sebenarnya tahun 2021 sudah ada putusan PK, yang harusnya dibagi tiga tanah tersebut,” ujar Margiana.
Dalam perjalanan sengketa itu, Gede Indria sempat bertindak sebagai kuasa hukum Margiana. Namun, hubungan keduanya kemudian berakhir setelah muncul perbedaan pandangan mengenai langkah hukum yang perlu ditempuh ketika mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Margiana mengaku ingin melanjutkan upaya hukum, sedangkan dirinya menyatakan mendapat saran untuk mencabut kuasa. Ia menegaskan bahwa pencabutan kuasa tersebut dilakukan berdasarkan saran Gede Indria.
Persoalan etik muncul ketika, menurut Margiana, Gede Indria kemudian memberikan bantuan hukum kepada pihak lain dalam perkara yang sama setelah hubungan kuasa mereka berakhir. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan, khususnya apabila informasi yang diperoleh advokat selama mendampingi klien sebelumnya berkaitan dengan penanganan perkara berikutnya.
Margiana juga menyebut sengketa tanah tersebut berkaitan dengan proses hukum lainnya, termasuk laporan yang menurut keterangannya sedang ditangani Polda Bali. Namun, status dan perkembangan laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara terpisah kepada pihak kepolisian.
Pendamping Margiana, Dr. Ir. Ketut Agus Karmadi, menilai pengaduan tersebut perlu ditelaah berdasarkan kewajiban advokat menjaga kerahasiaan informasi klien serta ketentuan mengenai konflik kepentingan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia sebagai landasan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut.
Meski demikian, Karmadi menekankan bahwa dugaan pelanggaran etik harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Penilaian dari salah satu pihak, menurutnya, tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Ia menjelaskan, sidang pada 23 Oktober 2026 masih merupakan tahap awal. Dalam sidang lanjutan, pihak pengadu dijadwalkan menyampaikan bukti dokumen dan menghadirkan saksi. Selanjutnya, pihak teradu juga memperoleh kesempatan mengajukan bukti serta saksi untuk mendukung keterangannya sebelum proses pemeriksaan berlanjut ke tahap pengambilan keputusan.
Karmadi turut menyebut Sundari Megarini, S.H., sebagai pihak teradu lainnya dalam pengaduan tersebut. Namun, Sundari tidak hadir dalam sidang awal. Menurut Karmadi, ketidakhadiran itu berkaitan dengan perbedaan organisasi advokat.
Di sisi lain, Gede Indria membantah telah melakukan pelanggaran etika profesi. Ia beralasan, hubungan kuasa hukum dengan Margiana telah berakhir karena dirinya dipecat oleh yang bersangkutan.
Atas dasar itu, Gede Indria menilai tidak terdapat pelanggaran etik apabila dirinya kemudian memberikan bantuan hukum kepada klien lain yang dalam perkara tersebut menempatkan Margiana sebagai salah satu pihak tergugat.
“Dasarnya saya dipecat sebagai kuasa hukum oleh dirinya,” kata Gede Indria.
Ia menyatakan telah menyampaikan argumentasinya di hadapan peserta sidang etik. Gede Indria juga mempersilakan masing-masing pihak membuktikan dalil dan keterangannya melalui tahapan pemeriksaan selanjutnya.
Sebelumnya, Margiana telah mengirimkan pengaduan pada 26 Agustus 2026. Melalui surat tertanggal 4 September 2026, Dewan Kehormatan Daerah PERADI Denpasar meminta agar berkas pengaduan terhadap Gede Indria dan Sundari Megarini dilengkapi sebelum pengaduan ditindaklanjuti dan diperiksa.
Proses etik tersebut selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan konflik kepentingan yang dipersoalkan Margiana dinilai berdasarkan ketentuan profesi advokat. Sampai terdapat keputusan dari Dewan Kehormatan, dugaan pelanggaran tersebut tetap merupakan pengaduan yang harus diuji melalui proses pemeriksaan. (riza)