Kasus Judi Online di Bali, Imigrasi Sita 92 Perangkat Elektronik dari 21 WNA

BADUNG | Dunia News Bali – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 21 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam pengoperasian situs perjudian daring internasional di kawasan Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Sebanyak 21 WNA yang diamankan terdiri atas delapan warga negara Vietnam, 12 warga negara Myanmar, dan satu warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan menjalankan operasional situs judi online macaujc.com.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian untuk memastikan warga negara asing mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Hendarsam.

Baca juga:  IHGMA Bali Rayakan Akhir Tahun dengan Nuansa Retro, Soliditas GM Hotel Kian Menguat

Sebelum melakukan penindakan, petugas imigrasi terlebih dahulu memantau aktivitas para WNA selama beberapa hari. Operasi pengamanan dimulai pukul 07.00 WITA dengan menyasar dua rumah yang dicurigai menjadi lokasi operasional. Pelaksanaannya dilakukan setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.

Dalam penggerebekan di rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer atau personal computer (PC), serta tiga unit iPad.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para WNA tersebut menggunakan dokumen keimigrasian yang berbeda. Sebagian di antaranya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Pra Investasi, sedangkan sebagian lainnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para WNA diduga mengoperasikan situs perjudian daring macaujc.com. Transaksi keuangan yang berkaitan dengan operasional tersebut disebut dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

Baca juga:  Tak Kooperatif dan Melanggar Aturan, Usaha di LSD Munggu Dihentikan Permanen

Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian dan mengembangkan penanganan kasus tersebut.

“Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Hendarsam.

Informasi penindakan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui keterangan resmi tertanggal 29 Oktober 2026.

Editor: dnb13

Berita Terpopular

Scroll to Top