BADUNG | Dunia News Bali – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 untuk membahas penjelasan Bupati Badung atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (29/10/2026). Agenda tersebut mencakup penyertaan modal daerah bagi Perumda Air Minum Tirta Mangutama dan PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, pencabutan Perda Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Badung, itu dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Ia didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta, serta dihadiri anggota DPRD Badung.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta yang akrab disapa Gus Bota, Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Anom Gumanti menyampaikan bahwa pembahasan Raperda APBD Badung 2027 telah mencakup berbagai aspek sebagaimana dijelaskan Bupati Badung. Menurut dia, arah kebijakan anggaran masih berfokus pada pembangunan dan penyelesaian persoalan infrastruktur, sekaligus menjaga keberlangsungan sektor pariwisata.
“Pemerintah tentu memberikan dukungan penuh agar sektor pariwisata di Kabupaten Badung tetap dalam kondisi yang kondusif,” kata Anom Gumanti.
Salah satu agenda yang dibahas adalah rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama dengan nilai kumulatif yang direncanakan mencapai Rp150 miliar. Menurut Anom Gumanti, penyertaan modal tersebut akan dilaksanakan secara bertahap hingga 2029.
Pada 2027, alokasi penyertaan modal untuk perusahaan daerah air minum tersebut direncanakan sebesar Rp30 miliar. Sementara itu, sisa penyertaan modal akan dilanjutkan pada 2028 hingga 2029 sesuai tahapan yang direncanakan.
Selain PDAM, Pemkab Badung juga merencanakan peningkatan penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara atau Jamkrida Bali Mandara. Anom Gumanti menyebutkan, penyertaan modal pemerintah daerah yang sebelumnya sebesar Rp5 miliar akan ditingkatkan secara bertahap.
Untuk 2027, penyertaan modal yang direncanakan sebesar Rp10 miliar. Target peningkatan modal tersebut diarahkan untuk mencapai nilai yang lebih besar pada 2030, dengan kepemilikan saham Pemkab Badung yang diproyeksikan mencapai 44 persen.
Anom Gumanti menyampaikan harapan agar penyertaan modal tersebut dapat mencapai Rp155 miliar pada 2030. Angka tersebut menjadi bagian dari rencana penguatan permodalan Jamkrida Bali Mandara sebagaimana disampaikan dalam pembahasan.
Rapat paripurna juga membahas Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Anom Gumanti menjelaskan, substansi yang diatur dalam perda tersebut telah tercakup dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut dia, pencabutan perda diperlukan untuk menghindari konflik norma dan tumpang tindih regulasi. Selanjutnya, penyelenggaraan administrasi kependudukan di Badung tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pengaturan teknis di tingkat daerah dapat dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Dalam kesempatan yang sama, Anom Gumanti juga menyinggung permohonan izin penundaan pinjaman uang. Ia menegaskan, rencana tersebut memerlukan kajian lebih cermat, terutama terkait kendala teknis dan perhitungan bunga pinjaman.
Karena belum dapat dieksekusi secara matang pada periode ini, rencana pinjaman tersebut ditunda atau di-hold untuk tahun 2026 dan dijadwalkan kembali pada tahun berikutnya.
“Kami harapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat menghitung hal ini dengan lebih cermat untuk tahun-tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya.
Pembahasan empat Raperda tersebut menjadi bagian dari proses legislasi dan penganggaran daerah Kabupaten Badung untuk tahun anggaran mendatang. Selanjutnya, setiap rancangan akan mengikuti tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (dnb13)