GPS Buka Kartu Persoalan Hukum Made Daging, Dari Ne Bis In Idem hingga Desakan Tuntutan Bebas

DENPASAR | Dunia News Bali – Tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menegaskan bahwa putusan Praperadilan Jilid III harus menjadi pijakan untuk menuntaskan perkara melalui proses peradilan. Bahkan, Gede Pasek Suardika (GPS) menyebut perkara tersebut semestinya dibawa ke pengadilan dan berujung pada tuntutan bebas demi hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan GPS usai sidang pembacaan putusan Praperadilan Jilid III dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2026).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WITA itu dipimpin hakim tunggal Yudi Eka Putra, S.H., M.H.

Dalam perkara ini, tim kuasa hukum I Made Daging sekaligus Tim Pembela Administrasi Pertanahan terdiri dari Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di bawah koordinasi I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.

GPS menilai, rangkaian putusan praperadilan sebelumnya menghadirkan persoalan hukum yang harus diselesaikan secara tuntas. Menurutnya, penghentian penyidikan yang dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan justru harus ditindaklanjuti dengan kepastian hukum melalui pengadilan.

Ia bahkan mengapresiasi hakim dan pihak termohon karena perkara tersebut menghadirkan persoalan yang dinilainya penting bagi perkembangan ilmu hukum, khususnya mengenai konsekuensi hukum ketika penghentian penyidikan dipersoalkan oleh tersangka.

“Jadi, itu yang pertama. Untuk pengembangan ilmu hukum, ini bagus, saat seorang tersangka yang dihentikan penyidikannya memprotes, kok dihentikan? Ini sudah ada jawabannya, bahwa penghentian penyidikan itu tidak sah,” ujar GPS.

Menurutnya, konsekuensi dari Putusan Praperadilan Jilid I adalah perkara harus mendapatkan penyelesaian melalui pengadilan, bukan dibiarkan tanpa kepastian.

“Jadi, dia harus dibawa ke pengadilan untuk menuntaskan rangkaian ini. Negara harus menghadirkan kasus ini ke pengadilan dengan mengacu pada Putusan Praperadilan Nomor 1,” tegasnya.

Baca juga:  AKP2I Bali-Nusra Jadi Rujukan Komwasjak Pusat: Sosialisasi Pajak Masif Melalui Kolaborasi Dengan Desa dan UMKM

GPS: Pasal 421 dan Pasal 83 UU Kearsipan Bermasalah

GPS kemudian menyoroti konstruksi hukum perkara yang sebelumnya dikaitkan dengan Pasal 421 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ia berpandangan, kedua ketentuan tersebut menghadapi persoalan hukum. Pasal 421 disebutnya sudah tidak berlaku, sedangkan Pasal 83 UU Kearsipan dinilai telah daluwarsa.

Atas dasar itu, GPS menilai proses hukum harus tetap berjalan hingga ke pengadilan agar seluruh persoalan memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian dan keadilan.

“Jadi, apa yang nanti dilakukan oleh penyidik kepada penuntut umum, dan penuntut umum ke pengadilan, adalah semua digerakkan demi hukum, yaitu demi tercapainya kepastian dan keadilan hukum, tidak digantung. Itu poin yang kedua,” ungkapnya.

Lebih jauh, GPS menegaskan bahwa konsekuensi yang menurutnya harus ditempuh adalah pelimpahan perkara ke tahap persidangan dengan tuntutan bebas demi hukum.

“Kenapa harus bebas? Karena demi hukum, Pasal 421 sudah tidak ada, kemudian Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan juga sudah daluwarsa. Jadi, si JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu nanti mau enggak mau menuntut pasal itu selesai,” kata GPS.

Soroti Dugaan Pelanggaran Asas Ne Bis In Idem

Selain persoalan pasal-pasal yang sebelumnya digunakan, GPS turut menyoroti penetapan tersangka I Made Daging dengan sangkaan Pasal 391 dan Pasal 392 yang menurutnya masih berlangsung.

Ia menilai penggunaan pasal berbeda terhadap objek perkara yang sama berpotensi bertentangan dengan asas ne bis in idem. Prinsip tersebut pada dasarnya berkaitan dengan larangan seseorang diadili kembali atas perkara yang sama setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

GPS menilai perubahan pasal tidak semestinya menjadi jalan untuk memproses kembali seseorang dalam perkara yang memiliki objek dan substansi yang sama.

“Hal itu hanya memindah-mindahkan pasal, orang enggak boleh. Nah, itu sudah jelas, itu nanti melanggar asas ne bis in idem,” ujarnya.

Baca juga:  Skandal Dugaan Sadap Istana Terkuak! Sejumlah Petinggi Polri Disebut Diamankan di Mako Brimob

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan sesuatu yang asing dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, jaksa dapat menyampaikan tuntutan bebas apabila berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum perkara memang tidak memenuhi ketentuan untuk menjatuhkan pidana.

Meski demikian, GPS mengingatkan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kebebasan total bagi I Made Daging.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah adanya batasan dan rambu-rambu hukum yang wajib dipatuhi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

“Kalau kemarin ‘kan ugal-ugalan. Versi penyidik saja suka-suka penyidik saja. Mau dia tersangkakan, mau dia tahan, mau dia apa, dia bebas-bebas dia saja. Nah, kalau sekarang sudah ada rambu-rambu begini, dia enggak bisa begitu,” tegas GPS.

Desak Evaluasi Penyidik dan Percepatan Penanganan Laporan Propam

Dalam kesempatan tersebut, GPS juga menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh tim pembela bukan semata-mata untuk kepentingan kliennya, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak semestinya.

Ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian publik sekaligus pimpinan Polda Bali, terutama berkaitan dengan tindakan penyidik yang menangani perkara sebelumnya.

“Ini ‘kan kelakuan penyidik yang lama, nih. Biar ketahuan juga,” katanya.

Terkait langkah berikutnya, tim kuasa hukum akan terlebih dahulu berunding dengan I Made Daging. Salah satu rencana yang dipertimbangkan adalah menyurati pihak-pihak terkait agar perkara segera dibawa ke pengadilan dan dituntut bebas sesuai argumentasi hukum yang mereka sampaikan.

GPS memastikan laporan terhadap penyidik juga tetap akan dilanjutkan dan diproses

“Laporan yang dilaporkan tetap berproses. Ya, harus dilaporkan, sudah penyidik kayak begitu enak saja. Masa enggak dilaporkan,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa dalam perkara I Made Daging, tuntutan bebas yang diminta pihaknya merupakan konsekuensi hukum yang menurut mereka harus dijalankan berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya.

Baca juga:  Diduga Tahan Rp6 Miliar Uang Service, Holiday Inn Baruna Kuta Disorot Aktivis Antikorupsi

“Jadi, perintah putusan pengadilanlah yang harus menjadikan itu dibawa ke sini. Kira-kira begitu,” katanya.

GPS bahkan mengingatkan adanya potensi konsekuensi hukum apabila penyidik kembali memaksakan penetapan tersangka melalui proses yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Kalau dia mau menterdakwakan lagi, dia yang akan jadi tersangka. Penyidiknya ini calon tersangka juga, jangan membikin sewenang-wenang di sini. Apalagi, mentang-mentang dia mempunyai kuasa, hal itu tidak boleh,” tegasnya.

GPS juga meminta Kapolda Bali yang baru memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ia mendorong evaluasi internal terhadap penyidik yang menangani perkara serta meminta agar pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dilakukan secara profesional.

“Apalagi Kapoldanya baru. Masa Pak Kapolda mau punya penyidik kayak begini? Kalau menurut saya sih, penyidiknya ini harus sudah ditindak semua ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu, GPS turut mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) agar mempercepat penanganan laporan terhadap penyidik.

Menurutnya, pengawasan internal menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas kepolisian sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat.

Ia mengingatkan, praktik penegakan hukum yang tidak profesional dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, termasuk merugikan anggota polisi lain yang bekerja sesuai aturan.

“Kasihan nanti polisi yang lain, polisi yang baik-baik, kan? Kalau ketemu sama penyidik petualang begini, kan bahaya. Agak-agak naik-naik jadinya. Tapi penegakan hukum memang harus dilawan, kok. Kalau dibiarkan begini saja, kan kasihan orang-orang biasa, enak-enak tersangkakan orang, habis itu ditinggal, tersangkain lagi. Bagaimana warga negara digituin, kan?” tuturnya.

GPS menegaskan, perkara I Made Daging harus menjadi pelajaran agar kewenangan penyidik tidak digunakan secara sewenang-wenang dan setiap proses hukum tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Ini kan pelajaran sebenarnya, biar enggak sembarangan untuk memperlakukan orang seperti itu,” pungkasnya. (Dnb13) 

Berita Terpopular

Scroll to Top