PENGUMUMAN SANGAT PENTING
Atas berita yang beredar dan menjadi informasi yang tidak memberikan kebenaran fakta hukum, atas upaya lelang; ———————————-
Hak Milik Nomor 4456/Kelurahan Kerobokan Kaja, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14-11-2011, nomor 5128/2011, dengan luas 60M2, dengan NIB 06866, tertera atas nama I WAYAN SUDARMA terletak di Propensi bali, Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Utara, Kelurahan Kerobokan Kaja. Dengan batas-batas utara dengan tanah milik, selatan dengan jalan, barat dengan tanah milik, timur dengan tanah milik.
Berdasarkan informasi PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk, yang nyata-nyata menawarkan barang haram (demi hukum) karena masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Denpasar Jo. Perkara Register Nomor 134/Pdt/2025/PT.Dps.
MAKLUMAT ini disampaikan pada khalayak umum UNTUK TIDAK MELAKSANAKAN DAN ATAU APAPUN YANG MENJADI TERJEBAK DALAM PROSES ALIH HAK DAN ATAU JUAL BELI.
Telah pula disampaikan adanya MERAJAN, tempat suci yang ada dalam satu pekarangan rumah, yang berfungsi untuk menyembah Tuhan, Dewa-dewi, dan juga roh-roh suci leluhur. Hal ini menjadi indikasi adayang PMH atas hukum adat dan norma agama.
Penggugat telah mengestimasi kerugian Penggugat setidaknya selisih apa yang ditawarkan adalah Rp. 747.945.281, -.
Para Penggugat TIDAK PERNAH MENYETUJUI ADANYA PERALIHAN HAK DAN ATAU UPAYA LELANG, karenanya kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, membeli, menyewa, membangun dan atau apapun maka DIKABARKAN bangunan dan bidang tanah disebut diatas dicadangkan dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini.
Yurisprudensi MA RI No. 2660K/Pdt/1987, dan Kep Mendagri No. 14/1982, dan yurisprudensi MA No. 1400K/Pdt/2001, jelas keseluruhanya mengisyaratkan hanya putusan Pengadilan dan surat kuasa mutlak pun tidak dapat digunakan mengalih hak kan, dimana barang jaminan hanya bisa dialih hak kan melalui balai lelang dengan ijin pemiliknya.
Kami menegaskan TIDAK PERNAH ADA IJIN dari pemilik barang jaminan dan atau hak tanggungan ini.
Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Denpasar, 19 Juni 2025
Para Penggugat/Kuasa Penggugat
I WAYAN SUDARMA dan NI KOMANG AYU RIATIASIH
Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP, CCM, CLA, CTL, CMCP, CCMP, CFRM, CFA, CWMA, AFA, Ph. D (finance), Dr (business law), Dr (dig.biz)