Andi Law Firm Tumbangkan Gugatan John James Mooney, PN Denpasar Kabulkan Eksepsi Karsini

DENPASAR | Dunia News Bali – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan eksepsi yang diajukan Karsini Martia Kusuma dalam perkara perdata Nomor 559/Pdt.G/2026/PN Dps yang diajukan John James Mooney.Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara yang pada pokoknya mempersoalkan sengketa hak sewa atas tanah dan bangunan tersebut.

Putusan ini menjadi babak penting dalam sengketa antara John James Mooney dan Karsini Martia Kusuma, yang tidak hanya menyangkut hak sewa aset, tetapi juga berkaitan dengan hubungan hukum perkawinan antara kedua pihak.

Dalam perkara tersebut, Notaris Ni Wayan Yuli Eka Parwati, S.H. turut ditempatkan sebagai Turut Tergugat.

John James Mooney dalam perkara ini memberikan kuasa kepada sejumlah advokat dari Law Firm James Richard & Partners. Mereka antara lain Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., Yohakim Jante Joni, S.H., C.NSP., C.MSP., James H. Anes, S.H., C.MSP., C.NSP., Stanislaus Tanje, S.H., C.NSP., C.MSP., Regina Yura F.S., S.H., CP.s, I Gede Feri Kardiana, S.H., Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP., Gregorius Suri, S.H., serta Alfridus Ane, S.H., M.H.

Di sisi lain, Karsini Martia Kusuma didampingi kuasa hukum dari Andi Law Firm and Partners, yakni I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA. dan Syair Abdulmutalib, S.H., M.H.

Baca juga:  Heboh Dugaan Pelanggaran Sempadan Tukad Badung, ARUN Bali Desak Usut Total Izin Gallery Kohinoor

Persoalkan Hak Sewa dan Akta 2022

Dalam materi gugatannya, John James Mooney mendalilkan bahwa objek sengketa berupa tanah dan bangunan merupakan harta bawaan yang menjadi haknya.

Ia juga mempersoalkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Nomor 5 dan Nomor 6 tertanggal 11 November 2022.

Penggugat meminta agar kedua akta tersebut dinyatakan cacat hukum serta batal demi hukum. Selain itu, John James Mooney meminta pengembalian dokumen dan hak pengelolaan aset.

Tidak berhenti di situ, Penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp3.777.750.000.

Namun, pihak Karsini melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah keberatan terhadap gugatan tersebut. Salah satu keberatan utama berkaitan dengan kewenangan absolut pengadilan.

Dalam jawabannya, pihak Karsini berpendapat bahwa perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan persoalan perkawinan dan harta dalam perkawinan antara para pihak yang beragama Islam.

Atas dasar itu, Tergugat berpendapat sengketa tersebut merupakan ranah kewenangan Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.

Selain persoalan kewenangan absolut, pihak Karsini juga mempersoalkan kelengkapan pihak dalam perkara, menilai gugatan masih prematur, serta menyoroti konstruksi gugatan yang dinilai mencampurkan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.

PN Denpasar Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

Dalam proses pemeriksaan eksepsi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mengajukan bukti awal berkaitan dengan persoalan kompetensi absolut.

Baca juga:  Tensa Festival 2026 SD Negeri 10 Sanur, Ajang Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Dalam persidangan, kuasa Penggugat disebut tidak mengajukan bukti awal. Sementara itu, pihak Tergugat mengajukan sejumlah bukti surat awal untuk mendukung eksepsinya.

Setelah memeriksa dalil para pihak dan mempertimbangkan ketentuan hukum yang relevan, Majelis Hakim PN Denpasar akhirnya menerima eksepsi mengenai kompetensi absolut.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan:

 

“Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut.”

Majelis selanjutnya menyatakan:

 

“Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara Nomor: 559/Pdt.G/2026/PN Dps.”

Dengan amar tersebut, PN Denpasar tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok sengketa sebagaimana diminta oleh Penggugat.

John James Mooney juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp268.000.

Diputus 20 Juli 2026

Putusan perkara tersebut sebelumnya telah dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim pada Jumat, 17 Juli 2026.

Majelis dipimpin Ni Made Oktimandiani, S.H. sebagai Hakim Ketua, dengan Ni Made Dewi Sukrani, S.H. dan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan kemudian diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin, 20 Juli 2026.

Sebelum perkara masuk pada pemeriksaan lebih lanjut, para pihak juga telah menjalani proses mediasi. Namun, berdasarkan laporan mediator tertanggal 26 Mei 2026, upaya perdamaian yang ditempuh tidak mencapai kesepakatan.

Baca juga:  LSM BliBraya Serukan Penguatan Sinergi Polri dan Kejaksaan Demi Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Turut Tergugat Bantah Akta Cacat Hukum

Sementara itu, dari pihak Turut Tergugat, Notaris Ni Wayan Yuli Eka Parwati melalui kuasanya juga membantah dalil yang menyatakan Akta Nomor 5 dan Nomor 6 mengalami cacat hukum.

Dalam jawabannya, Turut Tergugat meminta agar kedua akta tersebut dinyatakan sah. Pihaknya juga menegaskan bahwa jabatan kenotariatan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun mengenai status putusan, berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari kuasa hukum Karsini, putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap setelah tidak ada upaya banding yang diajukan dalam tenggat waktu yang tersedia.

Namun demikian, salinan putusan yang menjadi dasar pemberitaan ini memuat amar putusan dan tanggal pengucapan, bukan sertifikat atau keterangan resmi mengenai status inkracht.

Karena itu, informasi mengenai putusan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap tersebut ditempatkan sebagai keterangan dari pihak terkait dan bukan sebagai bagian dari amar putusan pengadilan.

Dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut tersebut, Karsini Martia Kusuma mencatat kemenangan dalam pemeriksaan perkara di tingkat PN Denpasar.

Putusan ini sekaligus membuat PN Denpasar menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili Perkara Nomor 559/Pdt.G/2026/PN Dps yang diajukan John James Mooney. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top