TABANAN | Dunia News Bali – Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan Firman Handoko, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026).
Firman diamankan setelah melalui proses pelacakan dan pemantauan lintas wilayah selama beberapa hari. Ia merupakan terpidana kasus penipuan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp50 miliar.
Pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, sekaligus memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman Handoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun tujuh bulan.

Upaya pengamanan terhadap Firman diawali pada Rabu malam, 7 Oktober 2026. Tim AMC Kejaksaan Agung RI bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk menelusuri keberadaan terpidana, setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam operasi tersebut, tim AMC melakukan pelacakan secara bergerak dengan mengikuti pergerakan target. Sementara itu, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali tetap bersiaga di wilayah Bali untuk mendukung koordinasi dan pelaksanaan pengamanan apabila target memasuki wilayah tersebut.
Setibanya di Yogyakarta, tim memperoleh informasi bahwa Firman telah bergerak menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Tim kemudian melanjutkan pengejaran ke wilayah tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemantauan berikutnya, Firman diketahui kembali bergerak dari Sidoarjo menuju Banyuwangi.
Pergerakan terpidana berlanjut hingga ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dari lokasi tersebut, Firman menyeberang menuju Bali, sehingga tim AMC meneruskan pelacakan dengan mengikuti pergerakannya hingga ke Pulau Dewata.
Setelah melakukan pemantauan secara intensif, tim gabungan akhirnya menemukan Firman di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Saat diamankan, Firman diketahui sedang melakukan perjalanan liburan bersama istri dan kedua anaknya. Proses pengamanan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Terpidana beserta keluarganya bersikap kooperatif selama proses tersebut, sehingga tidak terjadi perlawanan maupun hambatan dalam pelaksanaan pengamanan.
Setelah diamankan, Firman dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dengan didampingi istri dan kedua anaknya.
Pada pukul 17.15 WITA, tim bersama terpidana dan keluarganya tiba di kantor Kejati Bali. Kedatangan mereka diterima oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Seksi I Bidang Intelijen, serta Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi V Bidang Intelijen.
Setelah proses penerimaan dan koordinasi di Kejati Bali, Firman selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Sebelumnya, tim telah menginformasikan penyerahan tersebut agar kejaksaan negeri menyiapkan administrasi yang diperlukan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Keberhasilan mengamankan Firman Handoko dinilai sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, tegas, dan berkelanjutan. Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali
Editor: dnb13